Disnaker PMPTSP Ingatkan PT Tanrise Property Indonesia Tak Langgar Perda

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa rencana pembangunan apartemen PT Tanrise Property Indonesia tidak melanggar Perda Tata Ruang Kota Malang.

Malangdata.com – PT Tanrise Property Indonesia diingatkan untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang dalam pengerjaan proyek pembangunan hotel dan apartemen di kawasan Blimbing. Disnaker PMPTSP Kota Malang menegaskan bahwa ketinggian bangunan tidak boleh melebihi 150 meter sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa pengembang wajib mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum melanjutkan ke tahap kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Setelah kedua tahapan tersebut terpenuhi, barulah proses pengajuan ke Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dilakukan.

"Kalau itu selesai, baru nanti persetujuan ke KKOP. Di KKPR sudah saya sarankan untuk pengurusan KKOP dari pihak Angkatan Udara," kata Arif, Senin (28/4/2025).

Arif menegaskan, ketinggian bangunan akan menyesuaikan dengan hasil rekomendasi dari KKOP. Jika berdasarkan KKOP ketinggian harus di bawah 150 meter, maka pengembang wajib mengikuti batas tersebut, meskipun Perda Kota Malang mengatur maksimal 150 meter.

"Walaupun Perda kita menyebutkan maksimal 150 meter, tetapi kalau rekomendasi KKOP di bawah itu, maka harus mengikuti," tegasnya.

Selain itu, Arif juga memastikan bahwa tidak ada larangan dalam Perda terkait pembangunan hotel atau apartemen tinggi dekat permukiman. Namun, pembangunan tetap harus mematuhi aturan tata ruang dan keselamatan penerbangan. PT Tanrise Property Indonesia diketahui berencana membangun satu tower apartemen dan dua tower hotel, meskipun peruntukannya masih akan dipastikan setelah proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Warga Blimbing Kota Malang memprotes rencana pembangunan apartemen PT Tanrise Property Indonesia karena khawatir proyek tersebut merusak lingkungan sekitar

“Semua harus dilengkapi, termasuk pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang juga mengingatkan soal ketentuan ketinggian gedung. Kepala DPUPRPKP Kota Malang, R Dandung Djulharjanto, menyatakan bahwa pembangunan gedung bertingkat harus menyesuaikan dengan kondisi wilayah.

"Di Kecamatan Kedungkandang, pembangunan gedung setinggi 159 meter masih bisa dilakukan, tetapi di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, tidak bisa karena berdekatan dengan jalur penerbangan," jelas Dandung.

Saat ini, PT Tanrise Property Indonesia diduga berencana membangun proyek setinggi 197 meter, sebagaimana disampaikan Warga Peduli Lingkungan (Warpel). Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi terkait ketinggian rencana gedung tersebut.

Dalam pengumuman resmi di lokasi proyek di Jl. Ahmad Yani RT 03/RW 10 Kelurahan Blimbing, dicantumkan bahwa proyek pembangunan meliputi hotel, apartemen, dan fasilitas pendukung seperti area parkir, restoran, dan bar, dengan total luas bangunan mencapai 89.940 m².

Proyek ini disebut berpotensi memberikan dampak positif seperti membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti peningkatan volume lalu lintas, sampah, air limbah, hingga kebisingan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK RI Nomor 04 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pembangunan proyek dengan luas lebih dari 10.000 m² wajib menyusun dokumen AMDAL. PT Tanrise Property Indonesia kini masih dalam tahap mengajukan dokumen tersebut dan meminta masukan masyarakat untuk penyusunan studi AMDAL.

(drh/jul/riz)

Penulis: Doddy Rizky

Editor: Julio Kamaraderry

Sumber: -

© 2024 Malangdata.com

Baca Juga