DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi, Tegaskan Kepastian Hukum dan Perlindungan Usaha Kecil

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menerima persetujuan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi dari Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Wakil Ketua DPRD H. Abdurrahman dalam rapat paripurna


Malangdata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (12/6/2025), sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Ranperda ini merupakan penyesuaian atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

"Diharapkan pelaksanaan pungutan bisa lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab," ujar Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mewakili Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Salah satu poin penting dalam Ranperda PDRD adalah penetapan ambang batas omzet minimum pelaku usaha yang dikenakan pajak, yaitu sebesar Rp15 juta per bulan. Kebijakan ini diklaim tidak akan menyasar pelaku usaha kecil dan PKL.

“Penetapan ini juga mempertimbangkan daerah lain seperti Surabaya. Jika ada keluhan dari PKL, akan ada perlindungan lebih lanjut,” tegas Ali.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa batas omzet menjadi dasar pengecualian pajak bagi pelaku usaha mikro. Ia menjelaskan bahwa angka Rp15 juta adalah hasil musyawarah mufakat setelah mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk usulan awal sebesar Rp5 juta dan Rp25 juta.

“Bukan hanya mengejar pendapatan daerah, tapi juga bagaimana pemerintah bisa hadir untuk melindungi pelaku usaha agar bisa tumbuh,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Amithya juga menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan setelah Perda diberlakukan, serta mendorong perbaikan dalam sistem penarikan dan pemutakhiran data.

Dengan disetujuinya Ranperda ini, Kota Malang menunjukkan komitmen untuk mewujudkan sistem pajak dan retribusi yang berkeadilan, berbasis data, serta mampu melindungi pelaku usaha kecil. Kebijakan ini diharapkan bukan hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), namun juga menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.

Penulis: Doddy Rizky

Editor: Julio Kamaraderry

Sumber: -

© 2025 Malangdata.com