![]() |
Kepala DLH Kota Malang Noer Rahman jelaskan keunggulan aplikasi Eco Green untuk memangkas birokrasi pengaduan lingkungan agar lebih cepat ditangani |
Malangdata.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang resmi meluncurkan aplikasi Eco Green, sebuah sistem pengaduan lingkungan berbasis digital, pada Selasa (1/7/2025). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai persoalan lingkungan secara online, mulai dari permintaan pemangkasan pohon, pelaporan sampah liar, hingga masalah lingkungan lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor DLH.
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman, menjelaskan bahwa Eco Green hadir untuk memangkas birokrasi internal yang selama ini berbelit. “Hampir 75 sampai 85 laporan kami terima tiap hari. Kalau tetap pakai formulir manual dan tanda tangan berjenjang, mustahil kami bisa respons cepat. Eco Green ini dirancang agar penanganan bisa langsung tepat sasaran,” ujarnya optimis.
Salah satu keunggulan utama Eco Green adalah laporan yang masuk langsung terdistribusi ke bidang teknis terkait tanpa melalui proses administrasi bertingkat. Selain itu, pelapor juga diwajibkan menyertakan keterangan kontekstual seperti harapan, tujuan laporan, serta kesiapan memenuhi syarat tambahan.
“Kalau data atau foto kurang, operator akan langsung menghubungi warga via aplikasi. Jadi bukan sekadar laporan, tapi juga ada dialog,” tambah Rahman.
![]() |
Wali Kota Malang bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Noer Rahman saat rapat peluncuran aplikasi Eco Green untuk percepat respon pengaduan lingkungan warga |
Peluncuran aplikasi ini disebut sebagai langkah awal digitalisasi pelayanan publik DLH Kota Malang. Rahman menekankan bahwa Eco Green merupakan bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat di era digital. “Ini bukan sekadar aplikasi. Ini adalah ikhtiar kami menjawab tuntutan zaman. Warga sudah serba online, masa kami masih minta mereka antre isi formulir kertas?” tegasnya.
Diketahui, Eco Green mulai dikembangkan sejak 2024 dan kini telah terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Malang serta domain resmi Dinas Kominfo. Melalui aplikasi ini, warga dapat melampirkan data, titik lokasi, hingga berinteraksi langsung dengan operator melalui fitur pesan.
Setiap laporan yang masuk akan dicatat secara transparan, mulai dari tanggal pengaduan, tahap verifikasi, hingga penyelesaian di lapangan yang dapat dipantau langsung oleh pelapor. “Masyarakat bisa tahu aduan mereka diproses sampai mana. Ini juga jadi alat monitoring internal kinerja kami,” jelas Rahman.
Namun, ia mengakui bahwa tingkat penyelesaian aduan masih tergolong rendah. Saat ini rasio penyelesaian laporan baru mencapai 35–45 persen, salah satunya karena keterbatasan sumber daya manusia. “Untuk tim pemangkasan pohon misalnya, kami hanya punya tiga tim. Masing-masing tim terdiri dari empat sampai lima personel. Beban kerja kami tinggi, tapi sistem ini membantu agar prioritas kerja lebih terarah,” pungkasnya.
Penulis: Doddy Rizky
Editor: Julio Kamaraderry
Sumber: -
© 2025 Malangdata.com