DPRD Soroti Kenaikan 14 Persen Belanja Pegawai dalam RAPBD Kota Malang 2026,Eksekutif Siap Harmonisasikan Anggaran

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap KUA-PPAS APBD 2026.

Malangdata.com– Paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2026 mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Malang. Meski secara total belanja daerah menurun, pos belanja pegawai justru mengalami lonjakan signifikan hingga diproyeksikan mencapai hampir 47 persen dari total APBD.

Bahkan sorotan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KUA-PPAS APBD 2026 di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (17/9/2025).

Menurut Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyatakan bahwa pihak legislatif akan menelaah lebih dalam kenaikan belanja pegawai tersebut. Salah satu penyebab utama adalah rencana pengangkatan 3.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2026.

“Kami tidak memungkiri kalau terjadi peningkatan karena pengangkatan PPPK. Jumlah PPPK yang akan diangkat itu 3.000 orang. Kalau hitung-hitungannya saja sekitar Rp170 miliar, itu belum termasuk tunjangan kinerja,” beber Trio Politisi FPKS.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, bersama Trio Agus Purwono memberikan keterangan pers usai rapat paripurna DPRD Kota Malang.

Ditegaskannya bahwa sesuai amanat undang-undang, porsi belanja pegawai dalam APBD seharusnya maksimal hanya 30 persen. Ketentuan tersebut akan berlaku secara menyeluruh mulai 2027.

“Ini yang kami kritisi. Faktanya, tahun 2025 saja belanja pegawai sudah mencapai 37 persen. Sekarang di proyeksi APBD 2026 hampir 47 persen, jelas ini over,” jelasnya.

Sementara menanggapi kritik tersebut, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin yang hadir mewakili Walikota Malang menyampaikan bahwa pihak eksekutif akan menindaklanjuti pandangan fraksi DPRD dengan proses harmonisasi anggaran.

“Setelah ini masih ada hearing lagi, nanti kami harmonisasikan di situ. Sehingga nanti akan lebih didetailkan, lebih rigid lagi bagaimana pandangan Banggar terkait dengan ini,” kata Ali.

Ali juga mengakui adanya regulasi yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD pada 2027. Namun, kebijakan pengangkatan 3.000 PPPK tahun depan membuat alokasi belanja pegawai meningkat signifikan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyampaikan pandangan fraksi terkait kenaikan belanja pegawai.

“Sebetulnya belanja pegawai ini (PPPK) sudah dihitung sebelum ada kebijakan baru dari Presiden. Tetapi tentu nanti tetap kami evaluasi dan harmonisasi bersama DPRD,” terangnya.

Ia menambahkan, belanja pegawai tidak hanya mencakup gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan dan fasilitas lain yang melekat. Karena itu, kehati-hatian diperlukan dalam menyusun postur anggaran agar tidak mengorbankan sektor pembangunan dan pelayanan publik.

“Ini kan belum final. Nanti kami bahas lagi dengan dewan. Masih ada peluang untuk mencari jalan tengah yang terbaik,” tandas Ali.

Kenaikan belanja pegawai yang signifikan dikhawatirkan akan menekan porsi belanja publik, terutama pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. DPRD menilai Pemkot Malang perlu memastikan keseimbangan antara kebutuhan belanja pegawai dengan belanja yang menyentuh langsung masyarakat.

Dengan pembahasan yang masih berlanjut, publik menanti komitmen Pemkot Malang dan DPRD dalam menjaga postur APBD 2026 agar tetap sehat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.lia/riz

Penulis: Doddy Rizky

Editor: Julio Kamaraderry

Sumber: -

© 2025 Malangdata.com