Paguyuban Angkot Tolak Kehadiran Trans Jatim di Kota Malang,DPRD Siap Tindaklanjuti

Perwakilan Paguyuban Angkot Kota Malang menyampaikan aspirasi penolakan Trans Jatim dalam audiensi bersama anggota DPRD Kota Malang di ruang rapat dewan.

Malangdata.com – Kehadiran Forum Komunikasi Paguyuban Angkot Kota Malang mendesak DPRD Kota Malang untuk memfasilitasi audiensi terkait rencana peluncuran Trans Jatim pada Oktober 2025. Mereka menilai program transportasi publik yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu berpotensi mengancam kelangsungan hidup angkutan kota (angkot) yang masih bertahan.

Menurut Ketua Paguyuban Angkot Kota Malang, Stefanus Hari Wahyudi, menyampaikan langsung aspirasi tersebut saat mendatangi Gedung DPRD Kota Malang, Senin (15/9/2025). Menurutnya, keberadaan Trans Jatim dikhawatirkan mempercepat hilangnya angkot dari Kota Malang.

“Kekhawatiran kami jelas, nantinya akan menghancurkan rekan-rekan angkot yang masih bertahan sampai hari ini,” jelas Stefanus.

Ia mengungkapkan, hingga kini paguyuban angkot belum pernah diajak berdiskusi secara resmi oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah terkait program Trans Jatim. Diskusi yang pernah dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pun hanya sebatas informal.

Penolakan Paguyuban

Stefanus menegaskan, paguyuban angkot menolak rencana tersebut. Ia menyebut, masih banyak janji pemerintah yang belum terealisasi, sementara kondisi ekonomi sopir angkot terus menurun sejak hadirnya transportasi online.

“Pokoknya harga mati untuk saat ini tetap kami tolak. Pendapatan angkot sekarang tidak menentu, sepi, dan sering dikecewakan pemerintah,” tegasnya.

Menurutnya, meski pemerintah kota sudah meluncurkan program pemutihan pajak dan uji kir gratis, kebijakan itu belum cukup untuk mengangkat kondisi angkot.

Sikap DPRD Kota Malang

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan dewan akan menindaklanjuti persoalan ini melalui rapat koordinasi bersama komisi terkait.

“Kami akan menunggu hasil dari Komisi C dan D, lalu memanggil teman-teman untuk mendengarkan aspirasi mereka. Harus ada diskusi komprehensif dengan provinsi soal integrasi transportasi di Malang Raya,” ujar Amitya.

Data Dishub Kota Malang

Sementara itu, Dishub Kota Malang mencatat hanya sekitar 60 persen angkot yang layak beroperasi secara fisik maupun administratif. Meski pemerintah kota sudah memberikan keringanan berupa pemutihan pajak dan uji kir gratis, kehadiran Trans Jatim tetap menimbulkan kekhawatiran baru bagi sopir angkot.

Paguyuban berharap rencana ini dikaji ulang. “Mohon dikaji ulang dulu. Dampak transportasi online saja sudah terasa, apalagi kalau Trans Jatim masuk, tentu semakin berat,” kata Stefanus.

Menunggu Keputusan

Perlu dinormalisasikan bahwa rencana Trans Jatim sendiri digadang menjadi sistem transportasi terintegrasi Malang Raya, dengan angkot diarahkan sebagai feeder bagi armada utama. Namun, tanpa adanya pelibatan paguyuban angkot secara resmi, protes keras dipastikan akan terus mengemuka.

DPRD Kota Malang berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan angkot, Dishub, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum program Trans Jatim benar-benar diluncurkan.lia/riz

Penulis: Doddy Rizky

Editor: Julio Kamaraderry

Sumber: -

© 2025 Malangdata.com