Malangdata.com."Pemulihan harus dimulai dari akar rumput,” sambung Muktiono di sela kegiatan pelatihan
Di titik inilah peran advokasi dan rekomendasi kebijakan publik menjadi penting. Masalahnya, gerakan sosial sering kali kesulitan menjembatani pengalaman konkret di lapangan dengan bahasa kebijakan yang abstrak. Aspirasi warga berhenti sebagai keluhan, tak pernah sampai menjadi naskah kebijakan.
Karena itulah, Inge menilai akademisi harus turun ke bawah, menyatu dengan gerakan sipil. Bukan untuk menggantikan suara masyarakat, melainkan untuk membantu menerjemahkannya.
“Ayo bekerja bersama menyusun naskah akademik,” ujarnya di sela acara peningkatan kapasitas yang diselenggarakan Sepaham di Hotel Santika, Kamis (29/1/2026).
Di sanalah benang merah itu terajut. Akademisi dan gerakan sipil berjalan beriringan, membangun perlawanan yang berbasis pengetahuan sekaligus pengalaman nyata.
Namun, pekerjaan rumah terbesar justru ada pada generasi muda. Inge menyebut, ada generasi yang “ketlisut” dari sejarahnya sendiri. Anak-anak usia belasan tahun atau yang baru memiliki hak memilih dalam Pemilu tumbuh dalam pusaran budaya pop, algoritma media sosial, dan potongan informasi tanpa konteks.
Mereka terputus dari sejarah. Banyak yang tak tahu latar belakang tokoh-tokoh yang kini tampil di panggung politik, atau peristiwa-peristiwa penting yang membentuk kondisi hari ini. Bahkan, sebagian justru merindukan “masa lalu” yang sesungguhnya sarat represi, hanya karena tak pernah benar-benar memahami apa yang terjadi saat itu.
“Anak muda harus tahu sejarah, kenapa suatu peristiwa bisa terjadi,” kata Lidwina.
Baginya, pendidikan politik dan sejarah bukan soal nostalgia, melainkan soal kesadaran. Tanpa itu, tantangan demokrasi mudah terulang dalam lingkaran yang sama yakni kekuasaan menguat, kontrol mengeras, dan masyarakat kembali harus belajar dari awal cara bertahan dan melawan.
Malang Raya Punya Basis
Ketua Forum Advokasi Ruang Sipil (FARS) Malang Raya, Ken Kerta, menegaskan pentingnya edukasi advokasi hak asasi manusia (HAM) hingga ke tingkat masyarakat bawah. Menurutnya, banyak persoalan HAM justru berawal dari benturan di level akar rumput akibat minimnya pemahaman warga terhadap hak-hak dasar mereka.
![]() |
| Narasumber sedang memaparkan materi bertajuk 'Medikolegal dalam Penguatan Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak' pada acara peningkatan kapasitas advokasi ruang sipil di Malang |
“Edukasi ke masyarakat itu sangat penting. Benturan sering terjadi di masyarakat bawah. Karena itu perlu dididik advokasi agar terbentuk kantong-kantong advokasi di komunitas,” kata Ken.
Ia menilai, pemahaman masyarakat tentang HAM masih sangat sempit. Selama ini, HAM kerap dipersepsikan hanya sebatas kekerasan fisik, padahal banyak bentuk pelanggaran HAM yang tidak disadari oleh masyarakat, salah satunya terhadap kelompok difabel.
Ken mencontohkan, persoalan administrasi kependudukan bagi penyandang difabel masih menyimpan banyak masalah. Hingga kini, pendataan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) masih menggunakan regulasi lama, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
“Di situ hanya dikenal cacat fisik dan mental. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah mengatur lima ragam disabilitas dengan banyak subkategori. Tapi itu tidak dipakai,” ujarnya.
Praktik serupa, lanjut Ken, juga masih terjadi dalam layanan kepolisian yang menggunakan klasifikasi cacat fisik dan mental. Padahal, pihaknya telah berulang kali melakukan advokasi agar regulasi dan praktik pelayanan publik menyesuaikan dengan aturan yang lebih baru dan berperspektif HAM.
“Ini bentuk pelanggaran HAM yang sering tidak disadari, terutama bagi difabel sejak lahir,” tambahnya.
Meski demikian, Ken menilai Malang Raya memiliki modal sosial yang kuat untuk penguatan advokasi ruang sipil. Menurutnya, kehidupan komunitas di Malang Raya relatif subur dan beragam, sehingga berpotensi menjadi basis pengembangan advokasi yang lebih masif.
“Malang Raya ini ekosistem komunitasnya sangat subur. Ini sebenarnya bahan dasar yang kuat untuk mengembangkan advokasi HAM secara lebih luas,” katanya.
Ke depan, Forum Advokasi Ruang Sipil Malang Raya berkomitmen untuk menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas, dengan fokus pada edukasi HAM dan penguatan kapasitas advokasi di tingkat komunitas. Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami hak-haknya, tetapi juga mampu memperjuangkannya secara kolektif.ben/rls/jul/selesai
Penulis: Doddy Rizky
Editor: Julio Kamaraderry
Sumber: -
© 2025 Malangdata.com

