![]() |
| Empat perwakilan Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham) memegang sertifikat di depan layar bertuliskan "Laporan Riset Sepaham" dalam acara penguatan kapasitas advokasi masyarakat sipil di Malang. |
Malangdata.com – Menyempitnya supremasi sipil dan meningkatnya kerentanan masyarakat sipil terhadap tindakan negara menjadi perhatian serius Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham). Ketua Serikat Pengajar HAM Indonesia, Muktiono, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas advokasi bagi masyarakat sipil di tengah kondisi demokrasi yang dinilainya terus menurun.
Menurut Muktiono, penguatan kompetensi advokasi menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat sipil mampu menopang kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia (HAM), baik melalui lembaga maupun individu.
“Yang kami kuatkan adalah kompetensi advokasi di masyarakat sipil. Di era menyempitnya ruang sipil seperti sekarang, seluruh organisasi masyarakat sipil memiliki kerentanan terhadap tindakan negara yang berpotensi mengganggu HAM,” kata Muktiono, Kamis (29/1/2026).
Ia menilai, kecenderungan kriminalisasi serta lahirnya kebijakan yang merugikan hak-hak warga semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Situasi ini membuat masyarakat sipil berada pada posisi yang rawan, terutama ketika tidak memiliki pengetahuan dan jejaring yang cukup untuk melakukan pembelaan.
“Kasus-kasus akhir ini menunjukkan masyarakat sipil sangat rentan. Karena itu, mereka harus tahu caranya melakukan advokasi dan mampu membangun jejaring,” ujarnya.
Muktiono juga menyoroti kondisi HAM di Indonesia yang dinilainya sejalan dengan penurunan kualitas demokrasi. Ia menyebut penyempitan ruang sipil, penguatan peran militer, serta perubahan regulasi melalui Undang-Undang KUHAP dan KUHP yang baru perlu terus diawasi secara kritis.
“Kami terus menelaah dan mengawasi agar kebijakan-kebijakan itu tidak berkontribusi terhadap pelanggaran HAM,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muktiono menekankan pentingnya pendidikan HAM bagi masyarakat luas. Menurutnya, setiap orang perlu memahami bahwa hak asasi manusia melekat pada setiap individu dan menjadi dasar martabat manusia.
“Masyarakat harus tahu bahwa setiap orang memiliki HAM. Tidak hanya tahu haknya, tetapi juga tahu mekanisme bagaimana cara mempertahankannya,” katanya.
Ia berharap penguatan pemahaman dan kapasitas advokasi HAM di tingkat masyarakat dapat menjadi benteng awal untuk menghadapi berbagai kebijakan dan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia di masa mendatang.
Penguatan Akar Rumput
Dosen Bidang Studi Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Lidwina Inge Nurtjahyo melihat sebuah pola yang nyaris tak pernah benar-benar berubah sejak awal 1990 an. Penguasa selalu cenderung mengontrol masyarakat atas kehendaknya sendiri.
Pada masa Orde Baru, setiap kali kekuasaan menguat, kontrol terhadap masyarakat ikut mengeras. Namun, dalam sejarah panjang itu, selalu ada satu hal yang bertahan: ruang untuk menyusun strategi perlawanan.
“Biasanya, kalau kontrol semakin kuat, pergerakan perlawanan justru semakin solid,” tuturnya.
Namun, kondisi hari ini berbeda. Jika dulu perlawanan tumbuh dari kesadaran kolektif yang relatif utuh, kini akar rumput justru terpecah. Inge mengingat betul bagaimana perubahan di akar rumput itu mulai tampak jelas pada Pilpres 2014. Warga yang awalnya terbiasa dengan perbedaan pilihan politik, kini bisa menjadi pecah karena perbedaan itu.
Kelompok-kelompok masyarakat yang seharusnya saling menguatkan, justru terbelah. Polarisasi itu tidak berhenti di ruang politik formal, tetapi merembes hingga ke kehidupan sehari-hari. Memulihkan kondisi tersebut, menurut Lidwina, jelas tidak mudah. Namun bukan berarti mustahil.ben/rls/bersambung
Penulis: Doddy Rizky
Editor: Julio Kamaraderry
Sumber: -
© 2025 Malangdata.com

