Wali Kota Malang Tekankan Program Berbasis Kebutuhan dalam Musrenbang Kecamatan Blimbing 2026 untuk RKPD 2027

 
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan arahan di podium saat membuka Musrenbang Kecamatan Blimbing untuk penyusunan RKPD 2027.

Malangdata.com.Gelaran Musrenbang Pemerintah Kecamatan Blimbing Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027 di Aula Lantai 2 Kantor Kecamatan Blimbing, Jalan Raden Intan Kavling 14, Kota Malang, Jumat (6/2/2026). Forum ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan program pembangunan daerah berbasis kebutuhan masyarakat untuk tahun mendatang.

Kehadiran Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kepala Bappeda Kota Malang, unsur Forkopimcam, lurah se-Kecamatan Blimbing, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan. Sekitar 170 peserta dari 11 kelurahan mengikuti kegiatan ini.

“Perencanaan pembangunan tidak boleh sesaat. Program harus memiliki konsep yang jelas, berkelanjutan minimal lima tahun, dan tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku,” tegas Wahyu.

Dalam arahannya, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa setiap program pembangunan harus disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan tidak bersifat jangka pendek.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara aspirasi masyarakat melalui mekanisme bottom-up dengan kebijakan pemerintah daerah yang bersifat top-down, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan program prioritas kota.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan keterangan kepada media di sela kegiatan Musrenbang Kecamatan Blimbing 2026.

Menurut Wahyu, Musrenbang harus menjadi ruang penyeimbang antara kebutuhan warga dan aturan yang ada. Usulan yang tidak sesuai dengan regulasi tidak dapat dipaksakan untuk direalisasikan.

Wahyu juga mengapresiasi meningkatnya kualitas partisipasi masyarakat di tingkat RT dan RW. Ia menilai forum rembuk warga kini berkembang menjadi ruang diskusi perencanaan pembangunan lingkungan, bukan sekadar agenda rutin.

“Peran RW dan kelurahan sangat penting untuk menyelaraskan usulan agar tidak tumpang tindih dan tetap terintegrasi dalam satu koridor perencanaan,” ujarnya.

Selain itu, Wahyu mengingatkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi tantangan dalam penyusunan RKPD. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD dan perangkat perencanaan dituntut lebih kreatif dalam mengelola skema pendanaan melalui kolaborasi dan alternatif pembiayaan.

Sementara itu, Camat Blimbing I Ketut Widi Eika Wirawan, S.Sos., MM, menyampaikan bahwa Musrenbang menjadi wadah sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan arah pembangunan yang sejalan dengan visi misi Pemerintah Kota Malang.

“Musrenbang ini merupakan ruang komunikasi untuk menyusun perencanaan pembangunan yang benar-benar berbasis kebutuhan warga dan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses Musrenbang telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari rembuk warga, rembuk RT/RW, pra-musrenbang kelurahan, hingga musrenbang kelurahan dan kecamatan. Pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 27 Tahun 2025 tentang pedoman Musrenbang 2026.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, tercatat 1.261 usulan pembangunan dari Musrenbang Kecamatan Blimbing dengan estimasi kebutuhan anggaran sekitar Rp98 miliar. Sementara total usulan pembangunan berbasis masyarakat dari tingkat RT hingga kelurahan mencapai 4.127 usulan dengan nilai anggaran sekitar Rp137 miliar.

Musrenbang Kecamatan Blimbing diharapkan menjadi pijakan awal dalam penentuan skala prioritas pembangunan yang tepat sasaran, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat, sekaligus memperkuat perencanaan pembangunan Kota Malang yang partisipatif dan berkelanjutan.lia/riz/jul

Penulis: Doddy Rizky

Editor: Julio Kamaraderry

Sumber: -

© 2025 Malangdata.com