Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat melantik 96 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkot Malang. Pelantikan untuk mengisi jabatan yang kosong dan menempatkan jabatan sesuai kompetensi.
Pengambilan sumpah jabatan dua gelombang di tempat berbeda. Pelantikan pertama di gedung Islamic Center pada Jumat (3/5) sehari kemudian di Mini Block Office Lantai 4 Jalan Majapahit, Kota Malang.
"Kemarin ada yang dinas luar sehingga sekarang dilantik. Pelantikan sesuai persetujuan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Mendagri," tegas Wahyu Hidayat, Sabtu (4/5).
Wahyu menjelaskan pelantikan ini mengisi seluruh jabatan yang kosong karena pensiun. Terpenting, mutasi untuk mengembalikan jabatan sesuai kompetensi.
"Jabatan kosong sudah terisi. Banyak yang tidak sesuai kompetensi, saya kembalikan pada kompetensinya," katanya.
Menurut Wahyu, bila jabatan tidak sesuai kompetensi akan berpengaruh pada kinerja di organisasi perangkat daerah. Karena itu, mutasi dilakukan sesuai peraturan KemenPAN-RB dan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Adapun standar kompetensi jabatan di antaranya kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.