malangdata.com - Wartawan di Kota Malang, Jawa Timur, menggelar demo menolak revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran, Jumat (17/5). Aksi damai melibatkan gabungan organisasi wartawan, yaitu AJI, PWI, IJTI dan PFI.
"Investigasi adalah ruh dari jurnalisme," tegas Ketua Aliansi Jurnalis Independen Benni Indo.
Menurut Benni, draf revisi UU No.32 Tahun 2022 tentang penyiaran terdapat pasal kontroversial, yakni Pasal 56 ayat 2 C.
Pasal itu melarang penayangan eksklusif konten jurnalisme investigasi. Hal itu bentuk membatasi kebebasan pers, bahkan membungkam pers. Karena itu, wartawan berunjuk rasa sembari menyatakan sikap.
Benni menjelaskan para wartawan secara tegas menolak revisi UU Penyiaran terutama pasal-pasal yang bisa membungkam pers. Termasuk menolak tumpang tindih penyelesaian sengketa pers yang bertentangan dengan UU Pers dan peraturan dewan pers.
Dalam aksi ini, wartawan juga menuntut usut tuntas dan adili segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan rakyat sipil. Selanjutnya, mereka menuntut penghentian segala bentuk kriminalisasi jurnalis, aktivis dan rakyat sipil.
Lalu, para wartawan menyatakan sikap wujudkan dan lindungi kemerdekaan pers nasional, pers mahasiswa dan pers internasional di Indonesia. Termasuk mengajak semua pihak mewujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi dan menyatakan pendapat di muka umum.
"Terakhir, wujudkan kesejahteraan pekerja media melalui upah layak," pungkasnya.