Ciptakan Tertib Tata Kelola Aset, Pj. Walikota Malang Dorong Implementasi Permendagri No. 7 Tahun 2024

Pj Walikota Malang Iwan Kurniawan, ST, MM, dorong implementasi Permendagri No. 7 Tahun 2024 untuk kelola aset.



Malangdata.com - Pj. Walikota Malang, Iwan Kurniawan, S.T., MM, meminta aparatur Pemerintah Kota Malang segera menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2024. Peraturan ini menggantikan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan indeks pengelolaan aset.

Menurut Pj. Walikota Iwan, perubahan peraturan tersebut sangat penting untuk meningkatkan tata kelola BMD di pemerintahan daerah. "Saya berharap Kota Malang dapat segera mengimplementasikan Permendagri No. 7 Tahun 2024. Melalui BKAD, pencatatan administrasi aset harus dilakukan secara tertib sesuai peraturan," ujar Iwan.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Permendagri No. 7 Tahun 2024 di Ijen Suites Hotel and Convention yang diadakan oleh BKAD Kota Malang pada Selasa (15/10/2024). Acara tersebut dihadiri 305 peserta, termasuk camat, lurah, dan pengurus barang dari seluruh perangkat daerah.

Pj Walikota Iwan Kurniawan didampingi Kepala BPKAD Achmad Subechan tegaskan pengelolaan aset daerah harus tertib, transparan, dan sesuai aturan. BPK, MCP, dan KPK turut memantau.

Iwan mengapresiasi respon cepat Pemkot Malang dalam melaksanakan perubahan implementasi ini. "Saya berterima kasih kepada BKAD dan jajaran pengelola BMD. Selama dua bulan di sini, saya merasakan respon Pemkot sangat cepat terkait kebijakan pusat," ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan aset dan barang daerah yang baik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan. "Aset dan barang daerah adalah komponen vital dalam perencanaan, budgeting, dan pelaksanaan program. Pengelolaan yang tertib berdampak pada optimalisasi sumber daya, termasuk sektor pariwisata, industri, dan pelayanan publik," jelasnya.

Selain itu, Iwan mengingatkan bahwa BMD sering menjadi objek pemeriksaan BPK RI dan masuk dalam pengawasan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK. Oleh karena itu, ia meminta pengelolaan BMD dilakukan secara tertib dan transparan sesuai aturan. "BPK, MCP, dan KPK sangat memperhatikan hal ini. Forum ini menjadi langkah antisipatif untuk mensosialisasikan substansi Permendagri No. 7 Tahun 2024," tegasnya.

Penulis : Doddy Rizky
Editor : Julio Kamaraderry
Sumber : Prokompim 
Copyright @malangdata.com
Baca Juga