Petugas Gabungan Sita 7.509 Bungkus Rokok Ilegal

Operasi gabungan menyasar 9 toko kelontong di Kota Malang, di mana selain melakukan penyitaan, juga diberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik warung untuk tidak menjual rokok ilegal kembali.



Malangdata.com - Sebanyak 7.509 bungkus rokok ilegal disita oleh petugas dalam operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, TNI-Polri, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Rabu (6/11/2024).

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban umum di Kota Malang, khususnya dalam memberantas barang kena cukai ilegal. Operasi ini juga merupakan implementasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Ini adalah langkah kami dalam menindak peredaran rokok ilegal serta mengedukasi masyarakat, terutama para penjual eceran tentang konsekuensi yang dapat ditimbulkan,” jelasnya.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, menyebutkan bahwa kerugian dari hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 111.097.712,00. Penindakan ini tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat bagi industri tembakau yang sah.

Operasi gabungan ini menyasar sembilan toko kelontong di Kota Malang. Selain penyitaan, tim gabungan juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik warung untuk tidak menjual rokok ilegal kembali. “Ke depannya, kami berharap penindakan dapat dilakukan secara berkala agar peredaran barang kena cukai ilegal semakin menurun, karena dapat merugikan pendapatan negara,” tutup Heru.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, menyebutkan bahwa kerugian dari hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp111.097.712,00. Agnita menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri tembakau yang sah.

“Dampaknya meluas, mulai dari kerugian pendapatan negara, persaingan yang tidak adil, hingga dampak sosial yang merugikan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan upaya penegakan hukum dan kesadaran masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

Dengan diadakannya operasi gabungan ini, Agnita berharap peredaran rokok ilegal di pasaran dapat ditekan secara signifikan, sehingga industri rokok legal dapat bersaing dengan harga yang wajar dan kualitas terjamin, sesuai dengan peraturan yang ada. Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal semakin meningkat. iu/yn/dr

Penulis : Doddy Rizky
Editor : Julio Kamaraderry
Sumber :
Copyright @malangdata.com
Baca Juga