Malangdata.com – Tantangan dalam mewujudkan kemandirian fiskal di daerah terus digaungkan oleh pemerintah pusat. Untuk mendukung kebijakan tersebut, upaya penyamaan persepsi di tingkat daerah, khususnya yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, menjadi sangat penting.
Dalam konteks ini, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dipercaya menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah yang digelar di Hotel Grand Mercure Malang Mirama pada Kamis (7/11). Ratusan perwakilan dari Badan atau Dinas Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia turut hadir dalam rakornas ini.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT, hadir mewakili Penjabat Walikota Malang, Iwan Kurniawan. Dalam acara tersebut, juga hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Ir. Sigit Panoentoen, M.Si, serta Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev, yang hadir secara daring.
Salah satu agenda penting yang dibahas dalam rakor ini adalah mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam sambutannya, Sekda Erik Setyo Santoso menekankan bahwa rakornas ini memiliki nilai penting bagi daerah. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan solusi konkret dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada dan mengurangi ketergantungan pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat untuk mencapai kemandirian fiskal.
"Rakornas ini memberikan literasi bagi kita dalam menjawab tantangan daerah menuju kemandirian fiskal. Diperlukan strategi, penggalian informasi, dan pengetahuan agar undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ini bisa kita pahami dan laksanakan bersama," ujarnya.
Pj Walikota Malang Iwan Kurniawan ST,MM menegaskan potensi yang dimiliki Kota Malang sangat besar tinggal mengidentifikasi dan mengimplementasi |
Erik menambahkan bahwa pendapatan daerah yang optimal sangat berpengaruh pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan pentingnya Badan Pendapatan Daerah untuk memahami dan menggali potensi yang ada di daerah demi mencapai kemandirian fiskal.
"Upaya penggalian potensi pendapatan asli daerah dapat dilakukan melalui ekstensifikasi, yaitu peningkatan dengan cara perluasan dan optimalisasi penerimaan dari subjek dan objek pendapatan, yang didukung oleh kapabilitas sumber daya manusia. Kemajuan teknologi dan perkembangan regulasi baru menuntut SDM pemerintahan daerah untuk berkompeten," jelasnya.
Sementara itu, Penjabat Walikota Malang, Iwan Kurniawan, memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut. Ia menekankan pentingnya daerah untuk cepat beradaptasi dengan perkembangan dan tuntutan yang ada. Iwan menginstruksikan jajarannya untuk mengaplikasikan proses bisnis yang tepat setelah rakor ini untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Saya berharap pelaksanaan rakor ini mampu menghasilkan kebijakan yang tepat dan aplikatif untuk menjawab berbagai tantangan di bidang pendapatan daerah, sekaligus menjadi langkah lebih lanjut dalam meningkatkan kesamaan persepsi dan pemahaman terkait inovasi pendapatan daerah untuk menciptakan stimulus bagi perekonomian daerah," ungkapnya.
Iwan Kurniawan yakin bahwa Kota Malang dapat mengimplementasikan undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dengan baik. "Potensi yang kita miliki sangat besar, tinggal bagaimana kita mampu mengidentifikasi dan mengimplementasikan. Saya yakin Kota Malang siap menjalankan undang-undang ini," pungkasnya.
ts/dr/prokompim
Editor : Julio Kamaraderry
Sumber : Prokompim
Copyright @malangdata.com