Hoaks ,Bapenda Kota Malang Bantah Isu Tarif PBB Naik Empat Kali Lipat


Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, saat memberikan klarifikasi kepada awak media di dalam gedung, menegaskan bahwa isu kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga empat kali lipat adalah hoaks dan memastikan tidak ada perubahan target penerimaan pada tahun 2025.


Malangdata.com - Gercep kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menanggapi isu tarif PBB naik empat kali lipat. Pihaknya dengan tegas membantah, kabar kenaikan. tarif tersebut tidaklah benar alias hoaks.

Bantahan Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengungkapkan, bahwa tahun 2025 Ini tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia membantah kabar yang beredar terkait penyesualan tarif usal disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Tidak ada kenalkan tarif. Target penerimaan tetap Rp 73 millar, Jadi dari mana naiknya?" Tegas Handi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/8/2025),

Menurut Handi, klaim adanya kenalkan tarif tidak berdasar. Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang sekarang berlaku merupakan revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2023.

"Sebelumnya tarif PBB dibagi dalam empat lapisan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan kisaran 0,055 persen hingga 0,167 persen. Kini diterapkan tarif tunggal (single tarif) sebesar 0,2 persen," ungkapnya.

Meski demikian, tambah Handi memastikan penerapan tarif tunggal tidak otomatis menaikkan beban pajak masyarakat. Hal itu dapat dibuktikan dari target tahun 2026 mendatang yang masih sama di angka Rp 73 millar.

"Single tarif pun juga tidak berdampak ke kenaikan PBB. Tidak menyentuh sama sekali," tegasnya. 

Handi juga membantah pernyataan Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi yang menyebut tarif PBB naik hingga empat kali lipat. la membantah pernyataan tersebut.

"Tidak benar (pernyataan) itu. Tidak ada kenaikan empat kali lipat," bantahnya.

Handi menjelaskan, kebijakan untuk menaikkan tarif sepenuhnya berada di tangan Wali Kota. Hingga kini, tidak ada rencana dari kepala daerah untuk menaikkan tarif PBB.

"Soal naik atau tidak, itu kebijakan kepala daerah. Setahu saya, tidak ada rencana naik," katanya.

Pria berkacamata itu menilai, perubahan dalam Perda PDRD justru berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pasalnya, batas minimal omzet untuk PBJT Makanan dan minuman dinaikkan dari Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta. 

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyampaikan, keberatannya terhadap ketentuan baru tersebut. la menilai, perubahan tarif dari 0,055 persen menjadi 0,2 persen bisa membebani masyarakat.

"Itu hampir empat kali lipat. Harusnya segera direvisi, agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat," tutur Arief, di sela-sela rapat paripurna DPRD Kota Malang.

la juga mengingatkan, pelaksanaan kebijakan kepala daerah harus berlandaskan aturan tertulis. Menurutnya, suatu kesalahan jika Wali Kota menyatakan kenaikan tarif tidak akan dijalankan, tetapi Perda tidak direvisi.

"Itu melanggar Perda juga. Aturan hukum harus dijalankan bersama. Segera revisi, agar masyarakat memahami kalau pemerintah pro rakyat," tandasnya.gus/riz

Penulis: Doddy Rizky

Editor: Julio Kamaraderry

Sumber: -

© 2025 Malangdata.com