Malangdata.com - Pj. Walikota Malang, Iwan, menegaskan pentingnya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Malang untuk menghindari konflik di masa mendatang. Ia menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam berbagai regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Di tingkat pusat, diatur melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009, sedangkan di Kota Malang diatur dalam Perda No 2 Tahun 2013.
Iwan menambahkan bahwa tertibnya pengelolaan PSU menjadi salah satu indikator penting dalam pencegahan korupsi di pemerintah daerah. PSU juga menjadi salah satu poin penilaian dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh KPK. Oleh karena itu, ia meminta agar penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Malang dapat dipercepat.
Pj. Walikota Malang, Iwan Kurniawan, menekankan pentingnya dorongan terus menerus dan sosialisasi mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). |
Untuk mendukung percepatan penyerahan PSU, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) menggelar sosialisasi tentang percepatan penyerahan PSU di Malang Creative Center pada Kamis (7/11/2024). Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, S.T., MT, dan dihadiri oleh para pengembang perumahan di Kota Malang. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ketua Satgas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK RI beserta jajaran pejabat KPK lainnya.
Sekda Erik menekankan bahwa pengelolaan PSU menghadapi berbagai problematika kompleks. Ia menjelaskan bahwa Perda yang disusun pada tahun 2013 bertujuan untuk memastikan PSU di Kota Malang tertata, terkontrol, dan terpelihara. Banyak keluhan dari masyarakat terkait kondisi jalan dan infrastruktur yang belum terawat, yang disebabkan oleh PSU yang belum diserahkan dan tercatat sebagai aset pemerintah.
Penandatanganan Pemkot yang leading sectornya DPUPRPKP Gandung disaksikan Sekda Erik Setyo dan pengembang, tegasnya penyerahan PSU hindari penyalahgunaan dan korupsi. |
Erik juga mencatat bahwa masalah penyerahan PSU sering kali bersumber dari manajemen pengembang perumahan. Proses pengembangan perumahan bisa memakan waktu puluhan tahun, dan selama periode itu, sering terjadi pergantian generasi dan pengurus di pihak pengembang. Hal ini menyulitkan penelusuran berkas-berkas yang masih bersifat konvensional.
Dalam kegiatan tersebut, penghargaan juga diserahkan kepada 10 pengembang perumahan di Kota Malang yang telah patuh dan menyerahkan PSU mereka kepada Pemerintah Kota Malang, serta penyerahan sertifikat PSU dari Kantor Pertanahan Kota Malang kepada Pemerintah Kota Malang.
Editor : Julio Kamaraderry
Sumber : Prokompim
Copyright @malangdata.com