Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Ungkap 27 Pelanggar Perda No. 2 Tahun 2022 Disidang Tipiring, Kasus Sampah Jadi yang Pertama


Klojen – Malangdata.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menunjukkan ketegasannya dengan menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 27 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kantor Satpol PP Kota Malang, pada Rabu (26/2/2025).

Sidang ini melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang ditindak dalam sidang tipiring ini meliputi:
✅ Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan
✅ Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame
✅ Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah (sidang tipiring pertama untuk pelanggaran ini)
✅ Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Menurut Heru Mulyono, para pelanggar sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi, peringatan, dan teguran, namun tetap tidak mengindahkan aturan, sehingga Satpol PP melakukan penindakan tegas.

14 dari 27 Pelanggar Perda Kota Malang Diputus Verstek, Hakim Kenakan Denda Dua Kali Lipat

"Operasi ini dilakukan di beberapa titik, seperti Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta, dan kawasan Alun-Alun Merdeka," ujarnya.

Dari 27 pelanggar yang terjaring, 13 orang hadir di sidang, sementara 14 lainnya diputus verstek oleh hakim. Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung tingkat pelanggaran.

"Denda maksimal dalam perda mencapai Rp50 juta atau kurungan tiga bulan. Namun, hakim menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Untuk PKL, denda berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, sedangkan pelanggar yang diputus verstek dikenakan denda dua kali lipat," jelas Heru.

Dengan langkah tegas ini, Satpol PP Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kata kunci: Sidang Tipiring Malang, pelanggar perda Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, penindakan PKL Malang, perda ketertiban umum, denda pelanggaran perda, operasi gabungan Satpol PP, pengelolaan sampah Malang.

Penulis: Doddy Rizky

Editor: Julio Kamaraderry

Sumber: Kominfo 

© 2024 Malangdata.com

Baca Juga