Berikan Kepastian Hukum untuk Jukir, Ranperda Pengelolaan Perparkiran Digodok DPRD Kota Malang

Penataan parkir di Kota Malang jadi strategi utama optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Perda pengelolaan perparkiran.

Malangdata.com – Pemerintah Kota Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran yang akan memberikan kepastian hukum, khususnya bagi juru parkir (jukir). Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, R. Widjaja Saleh Putra menegaskan, ranperda ini akan mengatur pembagian persentase pendapatan antara Dishub dan jukir secara jelas.

“Selain itu, Ranperda ini juga membuka peluang kerja sama perparkiran yang melibatkan perorangan maupun badan usaha, serta mengatur sanksi dan denda,” ujarnya, Rabu (12/3).

Widjaja menjelaskan, selama ini Dishub hanya menerima setoran dari jukir berdasarkan estimasi persentase, tanpa dasar hukum yang tertuang dalam peraturan daerah. Hal ini menyulitkan Dishub menghitung pendapatan riil dari satu lokasi parkir.

“Intinya adalah kejelasan bagi hasil, apakah 70:30 atau 60:40. Semua akan diatur agar ada kepastian hukum,” tambahnya.

Menurutnya, pengaturan dalam ranperda ini akan menciptakan tata kelola perparkiran yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional, sehingga pelayanan kepada masyarakat meningkat dan potensi kebocoran pendapatan dapat ditekan.

Kepala Dishub Kota Malang, R. Widjaja Saleh Putra, optimis Perda parkir wujudkan kepastian hukum antara juru parkir dan Pemkot Malang.

Sementara itu, proyek pembangunan parkir bertingkat di kawasan Kayutangan saat ini dalam tahap penyusunan Detail Engineering Design (DED). Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp19 miliar, namun masih menunggu kepastian apakah akan terdampak kebijakan efisiensi anggaran.

Dalam hal sistem pembayaran, Dishub mencatat penerapan retribusi parkir melalui transfer virtual account telah mencapai 90%. “Pembayaran secara virtual lebih efisien dan akuntabel. Ini bagian dari upaya menutup celah kebocoran,” terang Widjaja.

Dishub juga tengah mengevaluasi target pendapatan retribusi parkir tahun 2025 yang semula ditetapkan Rp17 miliar. Rencana revisi menjadi Rp15 miliar kembali dipertimbangkan, menyusul realisasi tahun sebelumnya yang hanya menyentuh angka Rp10,8 miliar.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, memastikan bahwa pihaknya akan membahas seluruh pasal dalam ranperda secara rinci. Namun, dia menekankan bahwa perda ini tidak bisa langsung diterapkan karena perlu sinkronisasi dengan Pemprov Jawa Timur dan peraturan wali kota sebagai turunan.

Kata Kunci: Perda Perparkiran Kota Malang, Ranperda Jukir Malang, Juru Parkir, Dishub Malang, Retribusi Parkir, DPRD Malang, Perparkiran Kayutangan

Penulis: Doddy Rizky

Editor: Julio Kamaraderry

Sumber: -

© 2024 Malangdata.com