Soal Pembangunan Gedung Bertingkat, DPUPRPKP Kota Malang: Disesuaikan dengan Masing-Masing Wilayah

Kepala DPUPRPKP Kota Malang R Dandung Djulharjanto tekankan pembangunan gedung bertingkat di setiap kecamatan harus sesuai kondisi wilayah dan regulasi penerbangan


Malangdata.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang buka suara terkait pembangunan gedung bertingkat di wilayah Kota Malang. Kepala DPUPRPKP Kota Malang, R Dandung Djulharjanto, menegaskan bahwa ketinggian gedung harus disesuaikan dengan kondisi geografis dan regulasi masing-masing kecamatan.

Menurut Dandung, tidak semua wilayah di Kota Malang bisa dibangun gedung bertingkat dengan ketinggian maksimal. "Ada yang bisa mencapai ketinggian maksimal, namun ada juga yang tidak bisa. Di Kecamatan Kedungkandang, misalnya, pembangunan gedung setinggi 159 meter masih memungkinkan," jelasnya.

Namun demikian, ia mencontohkan di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, pembangunan gedung bertingkat tidak bisa melebihi ketinggian tertentu. Hal ini dikarenakan lokasi tersebut berdekatan dengan jalur penerbangan. "Sesuai ketentuan, wilayah sekitar bandara harus mempertahankan bebas hambatan penerbangan, sehingga tidak diperkenankan membangun gedung terlalu tinggi," tambahnya.

Rencana pembangunan apartemen setinggi 197 meter oleh PT Tanrise Property di Blimbing Malang menuai protes warga terkait dampak lingkungan dan ketinggian gedung

Sementara itu, beredar kabar bahwa PT Tanrise Property Indonesia berencana membangun proyek setinggi 197 meter di kawasan Jl. Ahmad Yani, Blimbing. Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Warga Peduli Lingkungan (Warpel). Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai ketinggian gedung tersebut.

Dalam poster yang dipasang di depan lahan proyek, hanya tercantum informasi mengenai luas lahan sebesar 12.172 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 89.940 meter persegi. Proyek tersebut meliputi pembangunan hotel, apartemen, area parkir, restoran, bar, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.

DPUPRPKP Kota Malang menilai, proyek besar seperti ini memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya antara lain terbukanya lapangan kerja, peningkatan perekonomian, serta peluang usaha baru. Namun, dampak negatif yang mungkin muncul meliputi peningkatan volume lalu lintas, produksi sampah dan limbah, peningkatan air limpasan, kebisingan, serta penurunan kualitas udara.

Dandung menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 04 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pembangunan tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Masyarakat pun diimbau untuk memberikan masukan, saran, dan pendapat sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan Studi AMDAL.

Penulis: Doddy Rizky

Editor: Julio Kamaraderry

Sumber: -

© 2024 Malangdata.com

Baca Juga