![]() |
Suasana seminar Critical Review atas RKUHAP 2025 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
Malangdata.com – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bersama Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA UB) kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Kritikal Review atas RKUHAP 2025, Jumat (16/5/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen akademik untuk mengawal pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lebih adil, berimbang, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sebelumnya, FH UB dan PERSADA telah terlibat aktif dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP sebagai kontribusi nyata terhadap reformasi sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran akademisi dalam mengkritisi RKUHAP secara objektif. “Sebagai institusi pendidikan, kami ingin memastikan bahwa RKUHAP tidak hanya berpihak pada kekuasaan, tetapi mencerminkan prinsip keadilan sejati dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
![]() |
Beberapa peserta seminar RKUHAP 2025 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tampak mencatat dan menggunakan ponsel selama sesi berlangsung |
Ia juga menyoroti perlunya posisi akademik yang netral dan bebas dari kepentingan institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. “Kampus harus menjadi suara independen dalam merumuskan arah pembaruan hukum acara pidana nasional,” tambahnya.
Akademisi hukum pidana FH UB, Dr. Nurini Aprillianda, SH., M.Hum, turut menyampaikan bahwa semangat awal KUHAP adalah membatasi kewenangan aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. “RKUHAP harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia sebagai pijakan utama,” tegasnya.
Senada dengan itu, Iftitahsari, SH., MSc, menyampaikan kritik terhadap perluasan kewenangan penegak hukum, terutama dalam penanganan extraordinary crime seperti korupsi. “Jangan sampai mekanisme yang digunakan justru menyimpang dari prinsip keadilan. Kami ingin mengawal jalur akademik yang benar dan representatif bagi rakyat,” jelasnya.
Dr. Febby Mutiara Nelson, SH., MH, juga menekankan pentingnya kontrol terhadap kewenangan aparat hukum. Ia mengingatkan bahwa pembaruan hukum tidak boleh membuka ruang abuse of power yang merugikan masyarakat.
![]() |
Peserta seminar Critical Review atas RKUHAP 2025 di Fakultas Hukum UB menyimak materi dengan serius di dalam ruangan diskusi |
Sementara itu, Ketua PERSADA UB, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH, bersama Dr. Imam Hidayat, SH., MH dari DPN PERADI, menegaskan bahwa krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus dijawab dengan revisi RKUHAP yang progresif, transparan, dan akuntabel.
FGD ini berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif para akademisi, peneliti, dan praktisi hukum yang fokus terhadap isu keadilan prosedural dan perlindungan HAM. Kegiatan ini sekaligus menegaskan posisi FH UB sebagai pusat keilmuan yang terus konsisten mendorong pembaruan hukum pidana Indonesia yang berkeadilan.
Kata kunci :
RKUHAP 2025, Focus Group Discussion hukum, FH UB hukum pidana, revisi KUHAP, hak asasi manusia, pembaruan hukum acara pidana, PERSADA UB, abuse of power, reformasi hukum Indonesia.
Penulis: Doddy Rizky
Editor: Julio Kamaraderry
Sumber: -
© 2024 Malangdata.com