Demi Lindungan Anak di Ruang Digital, TBM Kabupaten Malang-TBM Lentera Gelar Pelatihan

Peserta TBM Lentera menyimak pemaparan materi pelatihan literasi digital mengenai PP Tunas untuk menciptakan internet yang aman bagi anak di Kabupaten Malang

Malangdata.com.“Kita ingin memastikan anak-anak aman dan nyaman di ruang digital,” kata Ketua Forum TBM Kabupaten Malang sekaligus pendiri TBM Lentera, Ahmad Ainul Yaqin membuka pelatihan. Tak hanya anak, seharusnya orang tua juga diberi pemahaman yang sama. Apalagi, sekitar 80 persen orang tua tidak mengontrol apa yang diakses anak di internet.

Intinya demi perlindungan anak di ruang digital, Forum Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Kabupaten Malang dan TBM Lentera menyelenggarakan pelatihan mengenal Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas. Pelatihan dilangsungkan secara hibrida, luring di sekretariat TBM Lentera Desa Talangsuko dan daring.
 
Peserta terdiri atas anggota TBM Lentera dan secara daring siswa SDN Lontar II Surabaya dan SMPN 47 Surabaya. Peserta antusias mengikuti pemaparan tentang PP Tunas. Mereka menyimpan pemaparan, jika internet memberikan dampak positif dalam belajar siswa. Namun, juga ada potensi negatif yang bisa mengancam anak-anak di ruang digital.

Sementara itu Pandu Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Eko Widianto menjelaskan pelatihan dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Selama ini, katanya, anak-anak mengalami paparan internet sejak usia dini. Bahkan, ada orang tua yang menyerahkan pengasuhan balita kepada internet.
 
“Polanya, para balita diberi gawai untuk menonton video. Asal diam dan tak menangis, tanpa memeriksa video yang ditonton,” katanya. Dampaknya, sebagian anak mengalami kecanduan. Ada yang sampai tantrum dan mengalami gangguan kesehatan mental saat dijauhkan dari gawai.
 
“Mayoritas anak Indonesia terpapar internet dalam durasi yang cukup tinggi, bahkan lebih dari delapan jam sehari,” katanya. Bahkan sebelum anak-anak memiliki kesiapan emosional dan kognitif yang memadai. Kondisi ini menimbulkan berbagai risiko, seperti perundungan siber, eksploitasi, hingga kecanduan media sosial.
 
Untuk itu, diperlukan peran aktif seluruh pihak, terutama orang tua, dalam implementasi PP Tunas. Yakni memberikan edukasi mengenai risiko anak di ruang digital, mendorong peran aktif keluarga sebagai pelindung utama anak dan membentuk kesadaran penggunaan internet yang aman, bijak, dan bertanggung jawab.
 
Menurutnya, PP Tunas merupakan bentuk tanggung jawab Negara dalam perlindungan anak. Tujuannya, menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak dan melindungi anak dari ancaman seperti perundungan siber, eksploitasi, dan kecanduan digital.
 
Kementerian Komdigi juga mendorong penggunaan internet untuk tujuan edukatif. Manfaat utama PP Tunas adalah pengaturan privasi maksimal secara default pada layanan digital, perlindungan dari manipulasi digital oleh platform dan pembatasan pemrofilan dan pelacakan data anak.
 
“Keluarga merupakan garda terdepan dalam perlindungan anak di ruang digital,” katanya. Namun, saat ini banyak keluarga yang belum memiliki standar pengasuhan digital yang konsisten. Orang tua berperan mengawasi penggunaan internet anak, memberikan edukasi tentang etika digital, menentukan waktu dan jenis akses digital dan menjadi contoh dalam penggunaan teknologi yang bijak.
 
“Prinsip tunggu anak siap sebelum memberikan akses ke media sosial. Anak tetap bisa menggunakan internet untuk tujuan pembelajaran dengan pendampingan yang tepat,” tuturnya.dr/ek/jul

Penulis: Doddy Rizky

Editor: Julio Kamaraderry

Sumber: -

© 2026 Malangdata.com