Walikota Target Penataan Pasar Kebalen Diawali Perketat Jam Jualan

Walikota Malang Wahyu Hidayat dan rombongan Forkopimda saat melakukan sidak di lantai dasar Pasar Kebalen yang tampak sepi, dengan spanduk "Pasar Kebalen" dan spanduk evaluasi terlihat di atas.

‎​Malangdata.com Langkah positif Walikota Malang Wahyu menekankan bahwa penataan dan penertiban pasar Kebalen  ini akan dilakukan secara bertahap dan persuasif. “Kami mulai uji coba sejak Senin lalu, dan hari ini kami evaluasi. Alhamdulillah, banyak pedagang dan warga yang mengapresiasi langkah ini. Setelah Kebalen, kami juga akan melihat kondisi di pasar lain, seperti Pasar Blimbing dan Pasar Besar secara bertahap,” bebernya saat sidak ke Pasar Kebalen bersama forkopimda.

Harapannya kedepan  dengan dilakukannya penataan kawasan Pasar Kebalen dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan aman, baik bagi pedagang maupun masyarakat pengguna jalan.

Opsi Penataan kawasan Pasar Kebalen mulai dilakukan sebagai langkah mengurai kemacetan dan mengembalikan fungsi jalan. Penataan dilakukan melalui pengaturan jam operasional pedagang kaki lima (PKL), penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan, hingga menyiapkan skema relokasi bagi PKL nonresmi.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat (dua dari kiri) meninjau Pasar Kebalen bersama Kapolresta Malang Kota (kiri), serta jajaran Pemkot Malang terkait 
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama jajaran Forkopimda Kota Malang dan kepala daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang terkait melakukan peninjauan, Rabu (6/5/2026). Wahyu mengungkapkan, penataan dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi lalu lintas di Jalan Zaenal Zakse yang kerap tersendat akibat aktivitas perdagangan yang memakan badan jalan.

Walikota Malang Wahyu Hidayat dan tim meninjau langsung pelaksanaan penataan Pasar Kebalen, didukung dengan spanduk pengumuman pembatasan jam operasional PKL dari jam 00.00 hingga 06.00 WIB untuk mengembalikan fungsi jalan.

‎​”Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai sulitnya akses jalan di sini. Setelah berkoordinasi dengan Bapak Kapolresta dan pihak terkait, kami memutuskan untuk menerapkan pengaturan waktu berjualan yang lebih ketat,” jelas Wahyu Hidayat di sela-sela peninjauan.

Sebagai langkah awal, Pemkot Malang menerapkan pembatasan jam operasional PKL di kawasan Pasar Kebalen. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan di area jalan mulai pukul 00.00 WIB hingga maksimal pukul 06.00 WIB. Setelah waktu tersebut, badan jalan harus steril dari aktivitas perdagangan agar fungsi jalan kembali normal. “Setelah pukul 06.00 WIB, jalan harus bersih. Jadi aktivitas perdagangan tidak lagi mengganggu pengguna jalan dan arus lalu lintas bisa kembali lancar,” harapnya.

Selain itu, pedagang yang telah memiliki surat resmi atau bedak di dalam Pasar Kebalen diminta untuk kembali berjualan di area dalam pasar. Langkah ini diharapkan dapat menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di dalam pasar sekaligus mengurangi kepadatan di tepi jalan. “Pedagang yang sudah memiliki tempat di dalam pasar kami minta masuk kembali. Kalau di luar sudah tertib, pembeli otomatis juga akan masuk ke dalam pasar,” tutur Wahyu.

Sementara bagi PKL yang tidak memiliki tempat resmi di dalam pasar, Pemkot Malang menyiapkan opsi relokasi ke kawasan Pasar Induk Gadang (PIG) yang saat ini tengah ditata dan direvitalisasi secara bertahap. Langkah ini diambil agar para pedagang tetap bisa berjualan di lokasi yang lebih representatif, roda perekonomian tetap berputar, dengan tidak mengesampingkan ketertiban umum.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat sekitar 600 hingga 640 PKL yang selama ini berjualan di sepanjang kawasan Pasar Kebalen dan sebagian besar memanfaatkan badan jalan sebagai area berdagang.dr/jul

Penulis: Doddy Rizky

Editor: Julio Kamaraderry

Sumber: -

© 2026 Malangdata.com

Facebook SDK

Ads1

Boxed Version

Ads2