Tak Lolos Verifikasi, Bapaslon Sam HC-Risky Boncel Ajukan Gugatan ke Bawaslu

ketua KPU kota Malang M Toyib serahkan Hasil Verfak pada kuasa Hukum HC-Rizki Boncel

Malangdata.com - Dalam hasil keputusan verifikasi faktual (verfak) tahap II yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Malang, M. Toyib, terungkap bahwa pasangan bakal calon (bapaslon) Heri Cahyono dan M. Risky Wahyu Utomo tidak berhasil memenuhi syarat dukungan untuk maju sebagai calon independen dalam Pilkada Kota Malang tahun 2024. 

Toyib menjelaskan bahwa dari verfak tahap II, bapaslon ini hanya berhasil menginput 17.860 dukungan, di mana sebanyak 7.358 dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 10.502 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jika digabungkan dengan hasil verfak tahap I, total dukungan yang MS mencapai 38.889, sedangkan TMS sebanyak 28.871. Dengan demikian, jumlah dukungan yang MS masih di bawah syarat minimal yang ditetapkan, yaitu 48.882 dukungan.

Atas dasar itu, KPU Kota Malang menyatakan bahwa dokumen dukungan dari bapaslon Heri Cahyono dan M. Risky Wahyu Utomo belum memenuhi syarat minimal untuk dapat maju sebagai Pasangan Calon (Paslon) jalur independen. M. Toyib menegaskan bahwa keputusan ini dibuat berdasarkan hasil verfak yang telah dilaksanakan sesuai aturan.

Namun, Kuasa Hukum bapaslon, Susianto, menyatakan bahwa keputusan tersebut belum final dan pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. Susianto menegaskan bahwa mereka memiliki hak konstitusional untuk menggugat keputusan ini.

Kuasa hukum bapaslon juga mengungkapkan lima poin keberatan terkait pelaksanaan verifikasi faktual tahap II oleh KPU Kota Malang dan jajarannya:

1. Minimnya Pelibatan LO : Liaison Officer (LO) dari bapaslon Sam HC-Risky Boncel sangat jarang dilibatkan dalam proses verifikasi faktual tahap I, sehingga menimbulkan ketidakakuratan dalam data dukungan.

2. Angka Pendukung Tidak Dapat Ditemui : Tidak dilibatkannya LO bapaslon menyebabkan angka pendukung yang tidak dapat ditemui menjadi sangat tinggi.

3. Penyampaian Informasi Terlambat : Informasi mengenai pendukung yang tidak dapat ditemui baru disampaikan kepada LO bapaslon di hari-hari terakhir proses verfak, menyulitkan mereka untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi yang memadai.

4. Pelaksanaan Verfak yang Terburu-buru : Verifikasi faktual tahap II dilaksanakan menjelang masa-masa akhir proses verfak, yang dianggap tidak memberikan waktu yang cukup bagi bapaslon untuk menanggapi hasil verfak.

5. Intimidasi oleh Verifikator : Ada dugaan bahwa petugas verifikator melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang didatangi selama proses verfak, yang menurut tim kuasa hukum mempengaruhi hasil dukungan.

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua KPU Kota Malang, M. Toyib, menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada upaya untuk menghalangi bapaslon Sam HC-Risky Boncel untuk mendaftar sebagai Paslon. Toyib juga menyatakan bahwa KPU Kota Malang siap menghadapi langkah hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum bapaslon, dan tetap akan berpegang pada aturan yang ada.

Penulis : Doddy Rizky 
Editor : Julio Kamaraderry 
Sumber :
Copyright @malangdata.com
Baca Juga