Pj. Walikota Iwan Imbau Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU





Pj. Walikota Malang, Iwan Kurniawan, ST, MM, menegaskan arti penting penyerahan PSU. Setelah diserahkan ke Pemkot, PSU akan dicatat sebagai aset pemerintah, sehingga pemeliharaannya dijamin oleh pemerintah.



Malangdata.com - "Melihat arti penting dari penyerahan PSU, setiap pengembang yang ada di Kota Malang harus menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. PSU ini, seperti jalan, saluran drainase, taman, dan fasilitas umum lainnya, merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat. Jika PSU sudah diserahkan ke Pemkot Malang, akan dicatat sebagai aset pemerintah. Dengan demikian, statusnya secara hukum menjadi milik pemerintah, dan pemeliharaannya dijamin pemerintah," ujar Pj. Walikota Malang, Iwan Kurniawan, pada Kamis, 7 November.

Jika PSU tidak diserahkan, akan timbul permasalahan kompleks di kemudian hari. Oleh karena itu, Pj. Walikota Malang menegaskan, seperti yang disampaikan Sekda Erik Setyo Santoso, agar pengembang segera memberikan PSU-nya.

Kewajiban penyerahan PSU ini, tambah Pj. Walikota Iwan, telah diatur melalui sejumlah regulasi, baik di pusat maupun daerah. Di antaranya, di pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Untuk Kota Malang, regulasinya diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2013 yang mengatur tentang penyerahan dan pengelolaan PSU. Ia juga menyebutkan bahwa tertibnya pengelolaan PSU menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi di pemerintah daerah. PSU ini telah menjadi poin penilaian dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK.

Pj. Walikota Malang, Iwan Kurniawan, ST, MM, menegaskan bahwa seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan lahan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola secara akuntabel demi kepentingan publik. Ia menjelaskan bahwa PSU yang telah diserahkan akan dikelola secara akuntabel oleh Pemerintah Kota Malang, sehingga PSU tersebut memiliki kepastian hukum, jaminan keberlanjutan pemeliharaan, serta kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Menurutnya, hal ini menjadi upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya konflik terkait PSU di kemudian hari.

Dalam sambutannya, Pj. Walikota Malang yang disampaikan oleh Sekda Pemkot Malang, Erik Setyo Santoso, menggarisbawahi bahwa PSU yang telah diserahkan akan dikelola secara akuntabel oleh Pemkot dan memiliki kepastian hukum serta jaminan keberlanjutan pemeliharaan.

Karenanya, Pj. Walikota Iwan meminta adanya percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Malang. Ia menekankan pentingnya hal ini untuk menghindari terjadinya konflik di masa mendatang. "PSU yang tidak diserahkan akan menimbulkan permasalahan kompleks di kemudian hari, karena status kepemilikannya tidak jelas. Maka saya imbau kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya. Kami, pemerintah daerah, akan terus memberikan dukungan dalam hal perizinan dan kemudahan-kemudahan lainnya," ungkap Pj. Walikota Iwan dengan optimis.

Penulis : Doddy Rizky
Editor : Julio Kamaraderry
Sumber : Prokompim 
Copyright @malangdata.com
Baca Juga