Bapenda Kota Malang Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB, Tepis Isu Kenaikan Pajak Ranmor 66 Persen

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama jajaran Bapenda berfoto bersama saat Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB kepada dealer dan masyarakat.

Malangdata.com.Pemkot Malang melalui Bapenda Kota Malang menggelar sosialisasi pemungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini dilakukan untuk meluruskan/menepis kesalahpahaman di masyarakat terkait isu kenaikan pajak kendaraan bermotor (ranmor) hingga 66 persen.

Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengungkapkan, sosialisasi ini penting untuk. memberikan pemahaman kepada dealer maupun masyarakat pemilik ranmor roda dua (R2) dan roda empat (R4). Dimana isu//kesalahpahaman tersebut sangat mempengaruhi penjualan kendaraan bermotor (ranmor). Sekaligus baglan upaya Pemkot Malang dalam merealisasikan target pendapatan daerah dari sektor pajak ranmor.

"Acara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dari dealer kepada pengendara R2 dan R4 yang belum paham terkait pemaksimalan PKB dan BBNKB. Kita punya target yang harus direalisasikan, mudah-mudahan bisa tercapai," ungkap Wahyu, Senin (11/11/2025).
la menegaskan, informasi yang beredar mengenai kenaikan pajak kendaraan sebesar 66 persen tidak benar. Menurutnya, tidak ada tambahan beban pajak yang dikenakan kepada masyarakat.

"Diharapkan sosialisasi ini bisa meluruskan kesalahpahaman, bahwa tidak ada kenaikan pajak 66 persen yang dibebankan ke pengendara. Dengan demikian, penjualan. kendaraan tidak terdampak dan target penerimaan pajak kendaraan terpenuhi," tegasnya.

Senada, Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi menjelaskan, isu kenalkan pajak 66 persen bermula dari kesalahpahaman sejumlah pihak. Termasuk. konten kreator media sosial. Mereka menyebut, adanya penambahan 'opsen' dianggap sebagai kenaikan pajak, padahal tidak demikian.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto meluruskan isu kenaikan pajak kendaraan 66 persen yang sebenarnya adalah pembagian hasil pajak dengan provinsi.

"Ada beberapa youtuber dan vlogger yang menyampaikan, opsen ini membebani masyarakat. Padahal, opsen 66 persen itu bukan berarti kenalkan 66 persen. Itu adalah pembagian hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.

Dijelaskannya, selama ini 100 persen penerimaan pajak kendaraan masuk ke kas provinsi. Namun dengan adanya kebijakan baru, dana tersebut kini dibagi menjadi 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi.

"Tidak ada kenalkan satu rupiah pun. Sehingga, jumlah pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat tahun ini dan tahun lalu sama," papar Handi.

Pria berkacamata itu juga menerangkan, isu kenaikan pajak berdampak pada penurunan penjualan kendaraan di dealer dan showroom. Bahkan, pembell kendaraan bekas enggan melakukan balik nama, karena khawatir terkena pajak tinggi.

Kondisi ini membuat realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak sedikit terhambat. Hingga 9 November 2025, realisasi opsen PKB tercatat Rp110,5 miliar dari target Rp126,2 miliar, sedangkan opsen BBNKB mencapai Rp45,2 miliar dari target Rp57,8 miliar.

"Yang agak berat memang BBNKB, karena penjualan kendaraan menurun. Tapi kami optimistis, di triwulan empat ini bisa dikejar," tandasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi, Pemkot Malang berharap, masyarakat tidak lagi salah paham dan tetap taat membayar pajak kendaraan. Dengan begitu, penerimaan pajak opsen PKB dan BBNKB tetap berjalan lancar.drh/riz

Penulis: Doddy Rizky

Editor: Julio Kamaraderry

Sumber: -

© 2025 Malangdata.com

Facebook SDK

Ads1

Boxed Version

Ads2