Mafindo Gelar FGD Indonesia Darurat Scam, Kolaborasi Antar Pihak Mendesak Dilakukan

Empat panelis, termasuk perwakilan Mafindo, memberikan paparan dalam peluncuran Policy Brief "Kolaborasi Multipihak untuk Pemberantasan Kejahatan Penipuan Digital" guna memperkuat keamanan siber nasional.

"Kolaborasi Multipihak untuk Pemberantasan Kejahatan Penipuan Digital" 

Jakarta,Malangdata.com– Indonesia membutuhkan intervensi yang proaktif dan terkoordinasi, sehingga negara dapat mencegah dan mengatasi darurat penipuan digital yang berpotensi merusak ekonomi bangsa dan menggerus kepercayaan publik terhadap transformasi digital di Indonesia.

Untuk itulah Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan peluncuran Policy Brief bertajuk "Kolaborasi Multipihak untuk Pemberantasan Kejahatan Penipuan Digital" hari ini di Jakarta. Forum yang dihadiri multipihak dari regulator, penegak hukum, industri jasa keuangan,akademisi dan komunitas literasi digital ini mempertegas status Indonesia yang kini berada dalam kondisi darurat scam, di mana kerugian materi dan non-materi masyarakat terus meningkat secara signifikan akibat teknik penipuan yang semakin canggih, karenanya butuh rancangan aksi strategis untuk menghadapinya.

Hal itu diungkap Ketua Presidium Mafindo, Septiaji Eko Nugroho, menekankan bahwa serangan scam saat ini bukan lagi sekadar masalah individu, melainkan ancaman terhadap ketahanan ekonomi digital nasional. Berdasarkan data yang dimiliki Mafindo, modus penipuan berbasis AI (Deepfake) dan Social Engineering menjadi ancaman utama yang melampaui kemampuan literasi digital dasar masyarakat, dan ketidaksiapan kita menjadikan Indonesia di peringkat 2 paling bawah dalam Global Fraud Index 2025.

“Kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat scam terus meningkat tajam, dan tidak sebanding dengan pelaku yang bisa ditangkap dan dana yang dikembalikan. Pelaku semakin canggih dengan teknologi AI, namun negara tertinggal karena gap regulasi,belum efektifnya kolaborasi, serta tingkat literasi keamanan digital masyarakat yang kurang. Kita berharap peluncuran policy brief ini bisa menyadarkan semua pihak untuk segera bergerak untuk menghadapi badai scam yang semakin serius.”, lanjut Septiaji.

Suasana Forum Group Discussion (FGD) Mafindo di Jakarta yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan untuk membahas kolaborasi lintas sektor dalam penanganan darurat penipuan digital (scam) di Indonesia.

Septiaji juga menegaskan, upaya untuk meningkatkan keamanan digital masyarakat juga harus dilakukan dalam sebuah kerangka multipihak, tanpa menggerus kualitas demokrasi dan kebebasan berpendapat, karenanya perlu dialog multipihak supaya formulasi untuk menghadapi badai scam ini melibatkan berbagai aktor dalam dunia digital di Indonesia.

FGD ini diikuti lintas sektor: BSSN, Cybercrime POLRI, Tiktok Indonesia, Koalisi Damai,Koalisi Cek fakta, Aftech, Sijitu, Perbanas, AJI, AMSI, Japelidi, SAFEnet, CfDS,CommonRoom, Ashoka, RTIK, Samir, Siberkreasi, KEB, Pijar Foundation, ECPAT Indonesia, IGTIK PGRI, UNJ, OVO, BI, Komunitas Last War, Kompas, Tirto.id, ICT Watch, dan Mafindo Jabodetabek.

Pada FGD ini, Mafindo merilis Policy Brief Kolaborasi Multipihak untuk Pemberantasan Kejahatan Penipuan Digital. Anggota Mafindo yang merupakan penulis Policy Brief ini,Cahya Suryani, mengatakan, “Indonesia membutuhkan reformasi di berbagai lini untuk bisa menghadapi potensi ancaman scam yang semakin canggih dan marak ini. 

Kami melakukan survey di lima kota pada akhir 2025, dan melakukan kajian mendalam terhadap akar masalahnya, dan menuangkannya dalam Policy Brief yang kami luncurkan pada hari ini. Misalnya kami meminta OJK untuk segera membuat regulasi yang lebih melindungi nasabah perbankan dengan fitur Money Lock dan Kill Switch,serta meminta kepada Komdigi untuk membuat regulasi tentang pelabelan konten AI diplatform media sosial”Cahya menjelaskan bahwa Policy Brief Mafindo merekomendasikan enam prioritas kebijakan strategis untuk mengatasi darurat penipuan digital, yang dimulai dengan pembangunan sistem pelaporan terpadu satu pintu dan penataan ulang regulasi guna memberikan kepastian hukum bagi perbankan serta aparat penegak hukum.

Rekomendasi ini juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor yang komprehensif, penerapan sistem peringatan dini berbasis AI pada infrastruktur digital,serta penguatan verifikasi identitas pengguna seluler dan platform percakapan sesuai regulasi terbaru. Sebagai pilar terakhir, pengembangan literasi digital harus difokuskan pada pemahaman manipulasi psikologis dengan pendekatan yang berpusat pada korban demi memulihkan kepercayaan publik dan mempercepat respon penanganan.ekw/ril/mfd

Penulis: Doddy Rizky

Editor: Julio Kamaraderry

Sumber: -

© 2025 Malangdata.com

Facebook SDK

Ads1

Boxed Version

Ads2