Walikota Malang Apresiasi Program UCJ Lebihi Target RPJMD

Walikota Wahyu Hidayat  didampingi kepala BPJS Ketenagakerjaan berikan penjelasan pada awak Media
Memuat keterangan foto...

MALANGDATA.COM — Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyebutkan di Kota Malang ada 25.600 pekerja informal yang menjadi sasaran untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Wali Kota Malang pun berkomitmen untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja, sehingga para pekerja maupun keluarganya tetap memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.

“Tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, kita tidak mendapatkan jaminan. Tetapi jika sudah menjadi peserta dan apabila mengalami kecelakaan kerja, keluarganya pun akan terbantu,” tutur orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu usai membuka Sosialisasi dan Edukasi Penanganan JKK Lalu Lintas bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (10/9/2026).

Proaktifnya Pemerintah Kota Malang terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja informal dan pekerja rentan. Hingga saat ini, cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Malang telah mencapai sekitar 41,2 persen, melampaui target 41 persen yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurutnya, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target, tetapi juga merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Karena itu, kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serta berbagai pihak akan terus diperkuat untuk memastikan semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan. Wahyu menegaskan, Pemkot Malang akan terus mendukung berbagai upaya perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, pekerja yang terlindungi akan dapat menjalankan aktivitas secara lebih tenang dan produktif, sekaligus turut mendukung kemajuan perekonomian dan pembangunan Kota Malang.

“Pemerintah Kota Malang tentu akan terus mendukung upaya memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Kita ingin para pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang dan produktif. Pada akhirnya, pekerja yang terlindungi akan turut mendukung kemajuan perekonomian dan pembangunan Kota Malang,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, menyampaikan, dari sekitar 410.000 orang yang bekerja di Kota Malang, sebanyak 168.000 orang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan capaian tersebut, UCJ Kota Malang telah melampaui target RPJMD yakni 41 persen.

“Di Agustus kemarin, kita sudah melampaui (target), sudah 41,2 persen. Tetapi karena Pemkot sudah mencapai target RPJMD, kita ditantang dan dinaikkan menjadi 46,67 persen. Saya masih yakin dengan kolaborasi yang sama, sinergi yang sama, angka 46,67 ini kita bisa capai bersama,” ujarnya.

Penguatan UCJ tersebut salah satunya didorong melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Program ini merupakan gerakan gotong royong yang memungkinkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran jaminan sosial bagi pekerja informal atau pekerja rentan di lingkungan sekitarnya.

Di Kota Malang, dukungan terhadap program tersebut turut datang dari dunia usaha. Tiga rumah sakit tercatat mengambil bagian dalam memberikan perlindungan kepada warga sekitar, yakni RS Panti Waluya yang melindungi 200 orang, RS Hermina sebanyak 1.000 orang, dan RS Lavalette sebanyak 600 orang.

Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong agar manfaat jaminan sosial dapat dikelola secara produktif. Salah satunya melalui program PEKA (Pemberdayaan Ekonomi Kemasyarakatan) yang membekali ahli waris penerima santunan dengan literasi keuangan dan pelatihan kewirausahaan.

Sebanyak 89 ahli waris telah mengikuti pelatihan tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang telah mulai bangkit dan mengembangkan usaha. Salah satunya merupakan penerima santunan jaminan kematian yang kini telah memiliki usaha sendiri dan bahkan kembali mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambahnya perlindungan juga menyasar pelaku UMKM. Melalui kolaborasi dengan Malang Creative Center (MCC), BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM, termasuk pekerja disabilitas yang beraktivitas di lingkungan MCC. riz/jul


Penulis: Doddy Rizky

Editor: Julio Kamaraderry

Sumber: -

© 2026 Malangdata.com