![]() |
Pj. Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, ST, MM, tegaskan pentingnya memperkuat sinergi, kolaborasi, dan komitmen dalam memberantas rokok ilegal. |
Malangdata.com – Pemerintah Kota Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan pihak terkait lainnya terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Komitmen ini terlihat dalam talk show sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" di Balai Kota Malang, Selasa (15/10/2024).
"Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk menggempur rokok ilegal. Kami berada di wilayah industri dan pendidikan, sehingga kami berharap Pemkot dan masyarakat bergerak bersama dalam memberantas rokok ilegal di kota ini. Meski peredarannya tidak terlalu signifikan, jika tidak ditangani bisa terus meningkat," kata Iwan Kurniawan, ST, MM, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, yang hadir sebagai narasumber.
Iwan menambahkan, selain upaya represif melalui penindakan, langkah preventif terus dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran rokok ilegal.
Berbagai program kolaboratif juga dilaksanakan, seperti sosialisasi dan acara yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal secara masif.
"Langkah-langkah yang kami lakukan termasuk sosialisasi, kerja sama, dan sinergi dengan camat, lurah, tokoh agama, serta masyarakat. Upaya represif dan preventif, seperti pengumpulan data temuan rokok ilegal dan monitoring bersama, juga terus digalakkan karena rokok ilegal berdampak luas pada berbagai sektor," jelasnya.
Iwan menyebutkan bahwa dampak rokok ilegal tidak hanya pada sektor kesehatan, tetapi juga ekonomi. Di sisi industri, rokok ilegal mempengaruhi pengusaha legal, mengurangi investasi, dan menekan profit. "Dampaknya sangat besar dan berpengaruh pada banyak sektor," tambahnya.
Ia berharap semua pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, insan pers, dan lainnya, mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas rokok ilegal melalui sinergi dan kolaborasi. "Dampaknya luar biasa, sehingga sinergi semua pemangku kepentingan harus terus diperkuat," tegasnya.
Terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Malang, sesuai instruksi pemerintah pusat, 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti penyaluran BLT kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok; 40 persen untuk bidang kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan dan peningkatan fasilitas kesehatan; serta 10 persen untuk penegakan hukum, seperti sosialisasi ketentuan cukai, pengumpulan informasi, dan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyatakan bahwa pagu DBHCHT Kota Malang tahun 2024 mencapai Rp49.447.365.000,-. Tantangan bersama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa manfaat cukai dirasakan langsung untuk pembangunan. Oleh karena itu, sinergi lintas sektor dengan berbagai instansi dan masyarakat terus diperkuat untuk menggempur rokok ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat, terutama produsen, untuk tidak memproduksi rokok ilegal; para penjual untuk tidak menjualnya; dan masyarakat untuk tidak membeli. Distributor juga diimbau agar tidak mengangkut atau mendistribusikan rokok ilegal. Apabila ditemukan peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke petugas Bea Cukai atau Satpol PP," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH, menyampaikan komitmennya untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam memberantas rokok ilegal. "Selain penegakan, tugas Kejaksaan juga meliputi penyuluhan kepada masyarakat, agar mereka memahami aturan dan sanksi terkait cukai, sehingga dapat menghindari pelanggaran di masa depan," tutupnya.
den/riz/kominfo
Penulis : Doddy Rizky
Editor : Julio Kamaraderry
Sumber : Kominfo
Copyright @malangdata.com
Editor : Julio Kamaraderry
Sumber : Kominfo
Copyright @malangdata.com