Hindari Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO): Paralegal LBH APIK Kota Batu Gelar Refleksi




Hindari Korban KGBO: LBH APIK Batu Gelar Refleksi Kasus Malang Raya di UWG


"Korban terdiri dari seorang siswa SMP dan sembilan mahasiswa," ungkap Bagus Rochadi, Paralegal LBH APIK Kota Batu, dalam Diskusi "Jangan Telanjang di Depan Kamera: Sebuah Refleksi Kasus di Malang Raya" yang diselenggarakan Universitas Widya Gama (UWG) Malang pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Malangdata.com - Selama enam bulan terakhir, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Kota Batu menerima 10 pengaduan terkait Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO), dengan mayoritas korban adalah perempuan.

Bagus menjelaskan berbagai modus KGBO yang terjadi di Malang, salah satunya adalah pelaku yang menyebarkan foto atau video dan memeras korban. Pelaku bahkan menyebarkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan asal kampus ke akun media sosial teman-temannya. Ia menyoroti bahwa beberapa media sosial tidak menyaring konten, sehingga foto dan video kategori pornografi dapat dengan mudah disebarluaskan. "Tak hanya perempuan, laki-laki pun bisa menjadi korban," tambahnya.

Peserta diskusi refleksi "Tak Ingin Ada Korban Lagi" terdiri dari pelajar dan mahasiswi, diingatkan untuk selalu waspada.

Salah satu kasus yang disampaikan adalah seorang mahasiswa yang batal menikah karena bekas pacarnya menyebarkan foto vulgar sehari sebelum pernikahan, yang membuat calon suaminya membatalkan rencana tersebut. Bagus menyebutkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk balas dendam dan mengingatkan remaja untuk tidak berpacaran secara berlebihan. "Kenali batasan norma, mana yang boleh dan tidak," ujarnya.

Bagus juga mengungkapkan penyebab terjadinya KGBO, yaitu rendahnya literasi digital dan pendidikan seksual sejak dini. LBH APIK Kota Batu mendampingi korban hingga mendapatkan bantuan psikolog, mengingat banyak korban yang mengalami depresi dan stres akibat jejak digital yang sulit dihapus. "Ada yang berencana bunuh diri. Rasa malu seumur hidup," katanya.

LBH APIK Kota Batu melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, namun sayangnya semua laporan terhenti di tengah jalan. Korban tidak dapat melanjutkan laporan karena berbagai alasan, dan Kepolisian dianggap tidak responsif dalam menangani KGBO tersebut.

LBH APIK Batu siap melakukan advokasi dan pendampingan bagi korban.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) UWG, Mufidatul Ma'sumah, mengingatkan bahwa 20 tahun lalu muncul gerakan "jangan bugil di depan kamera" yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap KGBO. Ia menekankan agar mahasiswa yang menjalin hubungan pacaran tidak berlebihan. "Perempuan paling dirugikan. Cowok yang baik adalah yang menjagamu sampai dihalalkan. Jangan terbuai rayuan garangan," ujarnya.

Mufidah, yang juga mengajar di Fakultas Hukum, menambahkan bahwa perkara KGBO dapat dijerat dengan KUHP, UU ITE, dan UU Pornografi. Ia mengajak korban untuk menyampaikan pengaduan kepada Satgas PPKSP, yang akan memverifikasi, mengidentifikasi, dan memprosesnya. "PPKSP akan mengeluarkan rekomendasi kepada Rektor UWG untuk dijatuhi sanksi," tutupnya.


Penulis : Doddy Rizky
Editor : Julio Kamaraderry
Sumber :
Copyright @malangdata.com
Baca Juga