![]() |
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa sosialisasi tahun 2025 fokus pada upaya pemberantasan rokok ilegal di masyarakat. |
Malang, Malangdata.com – Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP Kota Malang terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal. Lewat kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bertajuk Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP menggandeng berbagai elemen masyarakat di Hotel Pelangi, Senin (30/6/2025).
“Tahun ini fokus utama kita adalah menekan peredaran rokok ilegal lewat kolaborasi Satpol PP, Polresta, dan Kejaksaan Negeri,” tegas Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.
📢 Libatkan Tokoh Masyarakat, KIM, dan Karang Taruna
Sosialisasi ini menghadirkan peserta dari berbagai unsur, seperti Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan lembaga kelurahan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait ketentuan cukai dan bahaya rokok ilegal, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam deteksi dini.
![]() |
Satpol PP Kota Malang bertugas melakukan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal, sementara penindakan hukum menjadi wewenang Bea Cukai. |
“KIM dan Karang Taruna punya peran penting karena jangkauan sosialnya luas dan konsumen rokok ilegal banyak dari kalangan muda,” tambah Heru.
🚫 Rokok Ilegal Marak Lewat Jalur Online
Heru mengakui bahwa meskipun produksi rokok ilegal di Malang tidak besar, namun peredarannya makin masif, khususnya melalui jalur transaksi online dan tempat nongkrong anak muda.
“Deteksi jalur pengiriman sulit, maka kami fokus pada titik transaksi langsung,” jelas Heru.
![]() |
Pemerintah Kota Malang optimis peredaran rokok ilegal dapat ditekan melalui kolaborasi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat. |
Sasaran ke depan adalah lokasi potensial, seperti warung kecil, tempat komunitas, dan pusat keramaian pemuda.
📜 Dasar Regulasi: PMK No.72/2024 dan Dana Cukai
Sosialisasi ini juga menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan No.72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang menjadi dasar kegiatan edukasi dan pengawasan di tingkat daerah.
Hadir sebagai narasumber:
Satpol PP Kota Malang
DPRD Kota Malang
Kejaksaan Negeri
KPPBC Tipe Madya Cukai Malang
🔥 Penindakan dan Pemusnahan Rokok Ilegal
Heru menegaskan bahwa Satpol PP hanya menangani sisi sosialisasi dan penertiban, sedangkan penindakan sanksi merupakan kewenangan Bea Cukai. Semua barang bukti rokok ilegal yang disita akan dimusnahkan akhir tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan sosial.
“Kami buka ruang pelaporan dari masyarakat terkait titik distribusi rokok ilegal,” tutup Heru optimistis.
Penulis: Doddy Rizky
Editor: Julio Kamaraderry
Sumber: -
© 2025 Malangdata.com