![]() |
Rapat dengar pendapat antara DPRD Kota Malang, warga Joyogrand, dan perwakilan PT Tomoland bahas kompensasi pembangunan perumahan Graha Agung |
Malangdata.com – Meski belum mencapai kesepakatan final, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang kembali menekankan pentingnya pemenuhan kompensasi oleh PT Tomoland, pengembang perumahan Graha Agung, kepada warga Joyogrand. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) lanjutan yang digelar Jumat (11/7/2025) di Gedung DPRD Kota Malang.
🏘️ Kompensasi Belum Tuntas, DPRD Minta Komunikasi Lebih Terbuka
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa dalam pertemuan kali ini belum ada keputusan final karena jajaran direksi PT Tomoland belum hadir. Meski demikian, terdapat progres berupa keterbukaan pihak pengembang melalui perwakilan legal mereka.
"Ada beberapa kompensasi yang belum dipenuhi sejak pembangunan tahap kedua. Kami ingin ada kejelasan dan komitmen bertahap, demi keadilan bagi warga sekitar," ujar Dito.
🛠️ Kompensasi yang Sudah dan Belum Terealisasi
Komisi C menyebutkan bahwa sebagian kompensasi telah diberikan, seperti pembangunan jalan utama, gazebo, taman, balai RT dan plengsengan. Namun, kompensasi penting lainnya seperti pujasera (pusat kuliner), PJU, dan pelengsengan di RW 8 masih belum diwujudkan.
Anggota Komisi C dari Fraksi PDIP, Soni dan Lea, menambahkan bahwa Tomoland mengklaim telah mengeluarkan dana sekitar Rp3,3 miliar untuk kompensasi warga, namun diperlukan pengambilan keputusan oleh direksi perusahaan.
"Kami harap pembangunan pujasera dan lampu taman bisa dimasukkan dalam rencana bertahap agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat," tegas Soni.
![]() |
Suasana hearing DPRD Kota Malang dengan PT Tomoland dan warga Joyogrand terkait tuntutan kompensasi bertahap dan penyelesaian fasilitas umum tahap kedua pembangunan Graha Agung. |
🤝 Sinergi Warga, Pemerintah dan Pengembang Jadi Kunci
DPRD juga mendorong kehadiran perwakilan kelurahan, kecamatan, hingga OPD terkait seperti DLH, PUPRPKP, Disnaker, dan DPMPTSP untuk ikut mengawal kasus ini.
Anggota DPRD Arif Wahyudi dari PKB menilai bahwa komunikasi harus menjadi prioritas utama. “Jangan ada saling menyalahkan. Ini harus jadi momentum membangun solusi bersama,” ujarnya.
Ketua RW 9 Kelurahan Merjosari, Wahyu Rendra, berharap keterlibatan legal Tomoland bisa menjadi jembatan antara warga dan perusahaan. Sementara itu, perwakilan legal PT Tomoland, Abdul Aziz, mengaku akan segera menyampaikan aspirasi warga kepada direksi.
"Saya akan terus berkoordinasi dengan manajemen agar solusi terbaik segera tercapai. Komunikasi yang baik jadi kunci," ujar Aziz.
📌 Hearing Dihadiri OPD Strategis dan Camat Lowokwaru
Hearing ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Camat Lowokwaru Rudi Catur, Kadis Lingkungan Hidup Rahman Wijaya, Kadis PUPRPKP Dandung, dan Kadisnaker & Perizinan Arif Sastyawan. Keterlibatan mereka memperkuat upaya penyelesaian konflik secara komprehensif.
🔍 Kata Kunci SEO Terkait:
kompensasi PT Tomoland, warga Joyogrand Malang, hearing DPRD Kota Malang, Graha Agung Malang, perumahan bermasalah, komisi C DPRD Malang, pengembang perumahan, komunikasi warga dan pengembang, pembangunan Malang, masalah lingkungan perumahan
Penulis: Doddy Rizky
Editor: Julio Kamaraderry
Sumber: -
© 2025 Malangdata.com