DPRD Kota Malang Tetapkan 18 Propemperda 2026 Atas Usulan Pemerintah Kota Malang dan inisiatif DPRD.

Anggota DPRD dan Pemerintah Kota Malang berfoto bersama sambil memegang dokumen setelah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Malangdata.com.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (26/11/2025).

Dalam paripruna ini, DPRD Kota Malang menetapkan 18 Propemperda yang terdiri atas usulan Pemerintah Kota Malang dan inisiatif DPRD. Usulan dari Pemerintah Kota Malang meliputi Perda tentang Bangunan Gedung, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Penanaman Modal, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Penanggulangan Narkotika, Ruang Terbuka Hijau, Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tugu Tirta, Pencabutan tiga Peraturan Daerah, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026 serta APBD 2027.

Empat Propemperda lainnya merupakan usulan inisiatif DPRD, yaitu Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya, Pemajuan Kebudayaan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Usai mengikuti rapat paripurna, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyampaikan bahwa seluruh Propemperda tersebut merupakan kebutuhan strategis bagi Kota Malang. “Semua prioritas. Propemperda ini disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan telah diajukan kepada BKN serta Kementerian PANRB,” bebernya.

Wawali Ali menegaskan bahwa sejumlah regulasi terkait perangkat daerah turut disiapkan untuk mengakomodasi rencana penambahan dan pemecahan dinas, termasuk pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif sebagai pemekaran dari Diskopindag.

“Penyesuaian perangkat daerah ini juga membuka ruang pengembangan karier bagi pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Pejabat yang selama ini stagnan nantinya dapat disesuaikan,” pungkasnya.yas/riz/jul

Penulis: Doddy Rizky

Editor: Julio Kamaraderry

Sumber: -

© 2025 Malangdata.com