Penandatanganan PKS PSEL, Tandai Transformasi Pengelolaan Sampah di Malang Raya

Kolaborasi Pemprov Jatim dan Malang Raya dalam Transformasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Surabaya.Malangdata.com– Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah daerah di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (28/3/2026), menandai babak baru dalam sistem pengelolaan sampah di daerah.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, usai penandatanganan menyampaikan bahwa PKS PSEL merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendukung target pemerintah pusat untuk meningkatkan capaian pengelolaan sampah nasional hingga 69 persen pada tahun 2029. “Program ini tidak hanya menjadi solusi pengurangan sampah, tetapi juga merupakan langkah transformasi dalam pemanfaatan sampah sebagai sumber energi baru terbarukan, khususnya energi listrik,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam implementasinya, Kota Malang akan berkontribusi sekitar 500 ton sampah per hari untuk diolah pada fasilitas pengolahan sampah yang direncanakan berlokasi di wilayah Kabupaten Malang sebagai bagian dari sistem aglomerasi Malang Raya.

Penandatanganan PKS PSEL di Provinsi Jawa Timur ini didahului dengan pertemuan teknis antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta kepala daerah dari wilayah aglomerasi Malang Raya dan Surabaya Raya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya kesiapan lahan yang mencakup aksesibilitas dan area penunjang, termasuk kedekatan dengan sumber air guna mendukung operasional fasilitas PSEL. “Tim pusat, termasuk saya sendiri, akan melakukan peninjauan lapangan. Jika dinilai siap, proses pembangunan akan ditangani oleh Danantara,” ungkapnya.

Selain itu, Menteri Hanif menegaskan pentingnya penerapan pemilahan sampah sejak dari sumber (hulu) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. “Pemilahan sampah menjadi kunci karena efektivitas proses pengolahan sangat ditentukan oleh jenis dan kualitas sampah yang telah terpilah,” tuturnya.kmf/dr

Penulis: Doddy Rizky

Editor: Julio Kamaraderry

Sumber: -

© 2026 Malangdata.com

Facebook SDK

Ads1

Boxed Version

Ads2