![]() |
| Koalisi Disabilitas Jawa Timur menggelar konferensi pers di Malang untuk menyatakan keprihatinan dan kritik serius terhadap proses seleksi Komisi Nasional Disabilitas (KND) |
Malangdata.com.Koalisi Disabilitas Jawa Timur yang merupakan gabungan dari 35 organisasi penyandang disabilitas dan komunitas pendukung inklusi, menyampaikan keprihatinan dan kritik serius terhadap proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia periode 2026–2031. Seleksi KND jilid II hendaknya lebih akuntabel, transparan dan bermartabat.
Hal ini disebabkan, bahwa KND telah terbentuk dan keberlanjutan KND jilid II tidak menutup kemungkinan terdapat anggota KND yang berkeinginan untuk mengajukan kembali menjadi anggota KND ataupun ikut terlibat sebagai panitia seleksi. Tindakan seperti itu sarat dengan konflik kepentingan.
Kehendak untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon anggota KND jilid II bukanlah suatu hal yang dilarang baik secara moral maupun aturan. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas (selanjutnya disebut Perpres KND) memperbolehkan anggota KND untuk menjabat maksimal 2 kali.
Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 19 “Masa jabatan keanggotaan KND yaitu 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”. Namun demikian, penting dicatat, bahwa ada celah aturan yang dimungkinkan untuk dapat proses pemilihan anggota KND jilid II menjadi remang-remang sejak proses pembentukan panitia seleksi.
Apabila dicermati, celah tersebut dapat dilihat pada Perpres KND Pasal 14 yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Dalam memilih dan menetapkan anggota KND, Presiden mendelegasikan kepada Menteri membentuk panitia seleksi atas usulan Ketua KND.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas unsur: a. Pemerintah, berjumlah 1 (satu) orang;
b. Akademisi, berjumlah 1 (satu) orang;
c. Praktisi di bidang penyelenggaraan penghormatart, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas, berjumlah 1 (satu) orang;
d. Profesional di bidang penyelenggaraan pengfrormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas, berjumlah 1 (satu) orang; dan
e. Masyarakat, berjumlah 1 (satu) orang.
Setidaknya ada dua area remang-remang (tidak jelas) dalam hal pembentukan panitia seleksi calon KND jilid II dan konflik kepentingan dalam pemilihan anggota KND. Pertama; dalam pembentukan panitia seleksi pada ayat (1) diatas didasarkan pada “usulan Ketua KND”. Pertanyaannya, atas dasar apa Ketua KND mengusulkan nama-nama panitia seleksi calon KND kepada menteri?.
Kondisi ini merupakan peluang bagi anggota KND sendiri untuk mencalonkan diri sebagai panitia seleksi atau mengusulkan nama-nama yang termasuk dalam lingkarannya sehingga kemudian memiliki “kekuasaan” untuk menentukan bahkan melanggengkan formasi anggota KND jilid I. Klausul pada ayat tersebut menguji integritas anggota KND jilid I dalam mengendalikan nafsu kepentingannya untuk menjadi pejabat negara.
Kedua, pada ayat (2) huruf c dan d memiliki tafsir yang luas. Kata “praktisi” pada ayat (2) huruf c dan kata “profesional” pada ayat (2) huruf d dapat dimaknai oleh anggota KND jilid I bahwa anggota KND saat ini sebagai praktisi atau seorang profesional. Dengan demikian, sangat besar peluangnya anggota KND jilid I untuk masuk dalam jajaran panitia seleksi. Lagi-lagi ini bentuk konflik kepentingan yang sangat jelas jika tidak diimbangi dengan integritas yang tinggi.
Itulah celah aturan dalam Perpres KND yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berintegritas untuk memanfaatkan momentum yang ada. Kami menegaskan bahwa proses seleksi komisioner KND merupakan tahapan strategis yang menentukan arah kebijakan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh proses, termasuk pembentukan Panitia Seleksi, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi sesuai hasil konsultasi public yang dilaksanakan oleh KND-RI.
Namun demikian, kami menilai terdapat indikasi yang patut diduga sebagai bentuk konflik kepentingan, yakni adanya keterlibatan komisioner aktif dalam proses pembentukan Panitia Seleksi, sementara yang bersangkutan juga berpotensi mencalonkan diri kembali sebagai komisioner pada periode mendatang. Kondisi ini mencederai prinsip keadilan (fairness) dan independensi, karena membuka ruang bagi praktik yang tidak objektif dalam proses seleksi.
Jika situasi ini tidak segera dikoreksi, maka berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap KND sebagai lembaga independen, serta menghambat terwujudnya kepemimpinan yang berintegritas dan representatif bagi penyandang disabilitas.
Atas dasar tersebut, Koalisi Disabilitas Jawa Timur menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak menteri terkait untuk mengambil langkah-langkah taktis agar proses pembentukan
Panitia Seleksi dilakukan secara terbuka kepada publik, termasuk pengumuman kriteria,
mekanisme, dan latar belakang calon anggota Pansel;
2. Mendesak kepada komisioner aktif yang bermaksud menjadi bagian panitia seleksi untuk
mengundurkan diri dari jabatan sebagai komisioner KND;
3. Mendesak agar Komisioner aktif yang akan mencalonkan Kembali pada periode mendatang
agar tidak melibatkan diri dalam proses pembentukan panitia seleksi.
"Koalisi Disabilitas Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini demi memastikan terwujudnya seleksi komisioner KND yang bersih, adil, dan berintegritas, serta benar-benar berpihak pada kepentingan penyandang disabilitas di Indonesia.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan komitmen semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,Koalisi Disabilitas Jawa Timur(35 Organisasi Disabilitas dan Komunitas Pengawal Inklusi)Koordinator Koalisi Abdul Majid dan
Sekretaris Koalisi Umi Salamah.",tandasnya .ari/dr/ril/jul
Penulis: Doddy Rizky
Editor: Julio Kamaraderry
Sumber: -
© 2026 Malangdata.com

