Walikota Wahyu Apresiasi kepada PT TASPEN Sinergi dan Pelayanan Penuhi Hak ASN

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris
Memuat keterangan foto...

Malangdata.com. Sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan atas pengabdian ASN, PT TASPEN (Persero) bersama Pemerintah Kota Malang menyerahkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) senilai Rp282.360.200,00 kepada ahli waris almarhumah Dhimas Galuh Kusumaningrum, guru PPPK SMP Negeri 23 Kota Malang yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Penyerahan manfaat melalui PT TASPEN merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada ASN sekaligus penghargaan atas pengabdian almarhumah sebagai abdi negara.

Wali Kota Malang menyebutkan bahwa manfaat tersebut memberikan perlindungan dan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.

Manfaat yang diterimakan ahli waris dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Kepala PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Malang, Auna Rosmala Mansyur, dalam rangkaian Apel Pagi di Balai Kota Malang, Senin (14/9/2026).

“Kami serahkan manfaat ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menunjukkan komitmen dan keandalan PT TASPEN dalam memenuhi hak ASN secara cepat dan tepat,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan Walikota bahwa perlindungan bagi ASN merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pelayanan publik. Penyerahan manfaat ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.

Wahyu pun menyampaikan apresiasi kepada PT TASPEN atas sinergi dan pelayanan yang diberikan dalam memenuhi hak ASN. Diharapkan, perlindungan tersebut semakin memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan kesejahteraan bagi ASN dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala PT TASPEN (Persero) KC Malang, Auna Rosmala Mansyur mengatakan, penyerahan manfaat tersebut menjadi salah satu wujud nyata komitmen TASPEN dalam memberikan kepastian perlindungan dan jaminan bagi ASN di Kota Malang.

“Manfaat yang kami sampaikan hari ini adalah memang salah satu wujud nyata dari PT TASPEN (Persero), komitmen kami untuk memberikan kepastian perlindungan, dan juga jaminan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di Kota Malang,” beber Auna.

Auna menerangkan bahwa almarhumah merupakan guru PPPK yang bertugas di SMP Negeri 23 Kota Malang. Saat menjalankan tugas, almarhumah mengalami sesak napas dan kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun, belum sampai 3×24 jam, almarhumah meninggal dunia dan dinyatakan masuk dalam kategori meninggal dalam tugas kedinasan.

Penyerahan manfaat bagi ASN PPPK yang meninggal dunia saat menjalankan tugas bukan kali pertama dilakukan PT TASPEN Cabang Malang. Sebelumnya, manfaat serupa juga telah diserahkan kepada ahli waris ASN PPPK lainnya.

“Untuk pengajuan manfaat bagi ASN yang dinyatakan meninggal, salah satu persyaratan utama adalah SK Penetapan Tewas dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selain itu, diperlukan keterangan kronologi kejadian dari instansi tempat ASN bertugas,” tuturnya.

Rki/jul


Penulis: Doddy Rizky

Editor: Julio Kamaraderry

Sumber: -

© 2026 Malangdata.com