![]() |
Petugas Satpol PP Kota Malang bersama tim gabungan melakukan pemeriksaan di salah satu toko di Jalan Madyopuro, memastikan tidak ada penjualan rokok ilegal dalam operasi cukai. |
Kedungkandang–Malangdata.com. Operasi yang melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta unsur TNI. Operasi gabungan dilaksanakan secara acak di dua lokasi, yakni salah satu toko di Jalan Madyopuro dan di kawasan Simpang L.A. Sucipto.
Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), tim gabungan lintas sektor menggelar operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa cukai, Kamis (9/10/2025).
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menjelaskan bahwa kegiatan kali ini lebih difokuskan pada aspek sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. “Kami ingin mengedukasi pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal. Dari dua lokasi yang disasar, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal,” terang Denny.
![]() |
Apel kesiapan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal diikuti oleh Satpol PP Kota Malang, Bea Cukai, TNI, dan Kejaksaan Negeri Malang di Balai Kota Malang |
Sebagai bentuk imbauan, petugas juga menempelkan stiker yang bertuliskan toko ini tidak menjual rokok ilegal serta berisi imbauan untuk tidak menjual rokok ilegal dan mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Denny mengungkapkan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa di berbagai wilayah Kota Malang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal kepada petugas, baik Satpol PP maupun TNI-Polri atau aparat berwenang lainnya.
![]() |
Petugas gabungan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik toko di kawasan Simpang L.A. Sucipto |
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mematikan usaha rokok yang legal. Selain itu, dampaknya juga berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa menjual rokok ilegal memiliki sanksi hukum yang berat. “Kami berharap masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Denny berpesan.say/yon/dr/kmf
Penulis: Doddy Rizky
Editor: Julio Kamaraderry
Sumber: Kominfo
© 2025 Malangdata.com