Malangdata.com – Ada yang berbeda dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 kali ini. Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widyagama (UWG) Malang menggelar kuliah lapangan (outing class) di Sumber Jenon, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada Jumat (5/6/2026). Kuliah unik ini mengusung tema “Memahami Hukum Lingkungan dan Krisis Bencana Iklim Lewat Air”.
Dosen pengampu mata kuliah Hukum Lingkungan FH UWG, Purnawan D. Negara, menghadirkan narasumber Bambang Tritjahyono dari Lembaga Banyu Bening dan Gimbal Alas Indonesia.
Dalam pemaparannya, Bambang menjelaskan tentang pentingnya usaha konservasi air hujan (rainwater harvesting). Sebagai praktisi yang aktif di Lembaga Banyu Bening, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Bambang gencar mengedukasi masyarakat mengenai mitigasi krisis iklim, pengolahan air hujan, dan pengelolaan lingkungan.
“Selama ini kita hanya mengambil, tetapi tidak pernah mengembalikan atau menabung air hujan. Konservasi air hujan merupakan solusi nyata menghadapi krisis iklim dan ancaman kekeringan yang berkepanjangan,” ujar Bambang di hadapan para mahasiswa.
Sementara itu, Purnawan D. Negara menjelaskan bahwa perkuliahan adaptif ini sengaja mendobrak sekat akademis konvensional. Mahasiswa diwajibkan melakukan serangkaian observasi langsung dengan menjadikan air sebagai media utama untuk membedah instrumen hukum lingkungan dan hukum perubahan iklim secara empiris.
Rasakan Keadilan Lewat Tubuh
Kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga sore ini diawali dengan sesi Sensory Jurisprudence atau merasakan keadilan lewat tubuh. Mahasiswa diajak menceburkan diri, berenang, hingga menyelam ke dasar kolam alami Sumber Jenon. Sambil menikmati kesegaran air, mereka mengamati kejernihan, keberadaan ikan, serta kondisi bebatuan purba di dasar mata air.
Mahasiswa kemudian ditantang berpikir kritis: jika mata air ini dicemari oleh limbah industri, maka hak asasi fundamental masyarakat pun akan ikut runtuh.
“Aktivitas fisik ini bertujuan agar mahasiswa merefleksikan secara nyata arti dari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Purnawan.
Audit Regulasi dan Pemetaan Konflik Kepentingan
Memasuki sesi berikutnya, mahasiswa melakukan pemetaan hak atas air dan audit regulasi lapangan. Secara berkelompok, mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat menggunakan pendekatan hukum empiris socio-legal mapping. Mahasiswa mewawancarai pengelola wisata, pedagang lokal, hingga warga sekitar.
Tujuannya adalah memetakan potensi benturan kepentingan antara komersialisasi ekonomi wisata dengan pemenuhan hak konstitusional warga lokal terhadap air untuk irigasi dan konsumsi harian.
Melalui pendekatan audit regulasi lingkungan, mahasiswa menguji keselarasan Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Sumber Daya Air dengan realitas di lapangan. Mereka mengaudit aspek zona perlindungan mutlak, tata kelola sampah wisata, hingga keberadaan papan informasi regulasi konservasi di kawasan tersebut.
Menggali Hukum yang Hidup (Living Law)
Purnawan menambahkan, hukum tidak boleh hanya terpaku pada hukum negara. Oleh karena itu, mahasiswa juga melakukan studi kearifan lokal (Customary Law & Water Governance). Mereka menggali sejarah, mitos, dan aturan tidak tertulis yang selama ini ditaati oleh warga Tajinan dalam menjaga kelestarian Sumber Jenon.
“Output dari analisis ini berupa laporan etnografi hukum yang menguji efektivitas hukum kebiasaan lokal dibanding regulasi formal negara dalam urusan konservasi air,” tutur Purnawan.
Melalui kuliah lapangan ini, hukum lingkungan tidak lagi sekadar menjadi pasal-pasal kaku di atas kertas, melainkan sebuah realitas hidup yang harus terus dibela demi keberlanjutan generasi dan keadilan iklim. (ekw/riz/jul)

